Satreskrim Polres Pringsewu Gerebek Judi Kartu Remi di Podosari

0
2653

 

Kelima pelaku judi remi saat digelandang petugas di mapolres Pringsewu (red)

Prioritas.co.id, Pringsewu – Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap 5 pelaku judi kartu remi dalam penggerebekan disebuah rumah di pekon Podosari Pringsewu, Kamis (6/8/20) jam 17.00 wib.

kelima pelaku berhasil ditangkap sementara 3 diantaranya SS, AT, dan ST berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.

kelima pelaku berinisial JL (54), SS (52), KN ( 55), AO (51) dan US (52) warga kecamatan Pringsewu dan kecamatan Gading Rejo.

Selain kelima pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 4 set kartu Remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar 72 ribu.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik, Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengungkapkan, penangkapan dilakukan petugas atas dasar laporan bahwa ada aktivitas perjudian kartu remi disalah satu rumah warga di pekon Podosari.

Berbebekal informasi tersebut, kata Kasat, kemudian petugas merespon cepat dengan melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku.

Lanjutnya, dalam proses penggrebekan petugas berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 3 pelaku lainya berhasil melarikan diri.

” Pada saat kami lakukan penggrebekan para pelaku tersebut secara bersama-sama sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang, dan dari 5 pelaku yang berhasil kami amankan tersebut salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kab. Pringsewu, ” ungkap Kasat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, sambungnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu Remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar 72 ribu.

Saat ini kelima pelaku sedang dalam proses penyidikan di mako Polres pringsewu, dan “Atas perbuatanya tersebut terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya. (Borneo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here