Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Dua Kasus Predator Cabul Dalam Sepekan

0
465
Dua pelaku cabul yang berhasil di ungkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan TMP (37) dan JHH (35) dengan dua kasus berbeda pencabulan.

Prioritas.co.id, Padangsidimpuan – Kepolisian Resort Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menciduk dua pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ada di dua lokasi berbeda‎ di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan selama kurun waktu seminggu Pasca di laporkan.

Dari dua kasus tersebut, Satu pelaku yang berinisial TMP (37) yang merupakan Ayah kandung korban sendiri yang berdomisil di salah satu kelurahan di kecamatan Padangsidimpuan Utara dan satu lagi pelaku yang berinisial JHH alias Bonjol (35) Warga Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, pelaku cabul yang satu ini merupakan tetangga Korban, pelaku melakukan cabul setelah pelaku berhas menyeret korban ke rumah kosong dan menyekapnya selama tiga hari.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK M.H Melalui kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH, mengatakan ada dua kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diungkap oleh anggotanya selama kurun tiga hari.

Aksi pencabulan pertama dilakukan oleh seorang Ayah kandung yang berprofesi sebagai buruh tukang terhadap putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga (13) di sebuah rumah gubuk reyot yang di tempati satu keluarga di kawasan kecamatan Padangsidimpuan Utara selama enam (6) tahun  karena tidak tahan atas perlakuan Ayah bejat itu, Korban kemudian memberitahukan hal tersebut ke tetangga dan kerabat korban yang kebetulan tidak jauh dari kediaman mereka, Selasa (29/7) lalu.

“Atas perbuatan tersebut pihak keluarga di dampingi yayasan Burangir Tabagsel melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP. Dan ke esokan Harinya Rabu (30/07) Pelaku berhasil berhasil di tangkap Petugas dan kini sudah mendekap di rutan polres padangsidimpuan. “Jelas Abdi.

Abdi menambahkan berselang satu hari kemudian pihaknya kembali menerima satu berkas Laporan polisi kasus cabul dengan nomor LP 348/VIII/2019/SU/ PSP. Pelaku atas inisial JHH Alias Bonjol (35), warga, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, kota Padangsidimpuan yang merupakan Tetangga Korban

“Diman sebelumnya Korban memaksa dan menarik korban ke dalam rumah kosong usai habis buang hajat dari sungai yang kebetulan korban melintas dari halaman Rumah tersebut, dalam aksi pencabulan itu ternyata pelaku juga sempat menyekap korban Mawar (14) selama tiga hari dan sempat meminta uang tebusan kepada nenek korban di kabupaten Madina dengan cara mendatangi nya. Atas perbuatan pelaku orang tua korban melapor kepolres Padangsidimpuan dengan didampingi yayasan Burangir Tabagsel, “jelas Kasat.

Kasat juga menuturkan kemudian pihaknya mendapat informasi dari masyrakat tentang keberadaan pelaku (JHH) di suatu tempat di kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, dan pihaknya pun menerjunkan opsnal untuk melakukan penyelidikan dan info itu benar ,kemudian pada saat itu juga pelaku berhasil ditangkap dan di boyong ke satreskrim Polres Padangsidimpuan kata AKP Abdi.

Atas tindakan pencabulan yang dilakukan keduanya, STS dan SKD dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, Imbuh Kasat. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here