Prioritas.co.id, Lahat – Satuan Reskrim Polsek Kikim Barat Polres Lahat menangkap Ramlan Bin Tulip (45) Tani yang beralamat Desa Wanaraya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Karena melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, Sebut saja Melati (11) pelajar warga Kikim Barat.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melalui Kapolsek Kikim Barat AKP Herdi
Pahrudin Mengatakan Pada hari Minggu Tanggal 16 Februari 2020 sekira Pukul 12.00 Wib, Sewaktu Korban Melati (nama samaran), Pelajar, Sedang bermain didalam pekarangan rumah diduga tersangka Ramlan, lantas korban dibujuk oleh diduga pelaku naik/masuk kedalam rumahnya.
“Setelah korban masuk kerumahnya, korban langsung diseret kedapur oleh diduga Pelaku, selanjutnya pelaku digerayangi dan dinodai/dicabuli oleh diduga pelaku “, Katanya. Senin (17/02/2020)
“Selanjutnya Saat Melati pulang kerumah Dan dilihat oleh orang tuanya korban, Melati anaknya langsung mandi disumur dengan membasahi pakaiannya dan saat mandi terlihat oleh orang tuanya ada ceceran darah dicelana anaknya, selanjutnya ayah korban Menanyai anaknya. setelah berulang kali anaknya tak menjawab, Dan akhirnya Melati menjawab bahwa ia telah dilecehkan/dicabuli oleh Ramlan.
Lantas anaknya dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas Kikim Barat untuk diperiksa dan Karena tidak ada dokter maka anaknya dibawa dan diperiksa di Rumah Sakit Empat Lawang. Dan selanjutnya Kejadian tersebut di Laporkan Orang Tua korban Kepolsek Kikim Barat.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban selanjutnya Reskim Polsek Kikim Barat mendatangi TKP, danMengamankan diduga Pelaku, selanjutnya melimpahkan perkara ke unit PPA Polres Lahat “, pungkasnya. (EY)