Tanjungpinang.prioritas.co.id – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga (3) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR, DD dan RN, ketiga pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi pada Minggu (11/08/2024).
Dari ketiga ASN tersebut di ketahui satu orang berinisial HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri, kemudian dua orang di Kantor Kesyahbandaran dan Otomatis ke Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dan Kijang Bintan. Adapun penangkapan ketiga tersangka di lokasi berbeda.
“Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat pada Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 23.00 WIB, adanya seseorang yang tengah memiliki, penguasai dan menyimpan, sekaligus menjual narkoba,”kata Waka Polresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/08/2024).
Berdasarkan informasi tersebut ucap Waka Polresta, kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pria yang disangkakan itu berupa sebutir ekstasi, berikut satu bundel plastik, timbangan dan satu tas hitam.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pria tersebut (DD) juga berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, namun berkat kesigapan anggota, hal tersebut bisa diatasi dan yang bersangkutan langsung diamankan anggota,”ungkap Waka Polresta.
Berdasarkan keterangan tersangka DD, lanjut Waka Polresta Tanjungpinang, ia juga mengaku sebelumnya telah mengkonfirmasi narkoba tersebut bersama saudara kandungnya (Abang) berinisial HR.
“Dari pengungkapan kasus ini, lalu dikembangkan lagi dan tersangka DD mengakui telah menjual sebanyak 5 butir ekstasi ke salah seorang rekannya berinisial RN, lalu anggota langsung menuju ke rumah RN di daerah Kijang Kencana. Selain itu, RN juga mengaku sudah tiga kali membeli ekstasi tersebut kepada DD sebanyak tiga kali, dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri,”jelas AKBP Arief Robby Rachman.
Lebih lanjut, Waka Polresta Tanjungpinang ini juga menyebutkan, bahwa ketiga orang yang ditangkap Satres Narkoba tersebut berstatus ASN di wilayah tugas berbeda.
“Satu orang ASN di Pemprov Kepri, dua di KSOP yang bertugas satu di Tanjungpinang dan satu lagi lagi di Kijang. Sementara DD dan HR juga merupakan kakak beradik,”ucap Waka Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, khusus untuk HD tersangka DD dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka RN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Waka Polresta Tanjungpinang,”ucap Waka Polresta dan dibenarkan Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi.
Lebih lanjut, Waka Polresta Tanjungpinang ini juga menyebutkan, bahwa dalam kasus ini pihaknya juga sudah menetapkan dua orang berinisial SP dan PI masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Proses penyidikan kasus ini masih terus kita kembangkan,”pungkasnya. (*)