Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Dua pemilik barang haram jenis sabu berhasil digulung Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Penangkapan tersangka tepatnya di seputaran Jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang, pada Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi langsung memeintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapatkan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 wib Tim melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang melintas di Jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang.
Dimana kedua pelaku sedang dengan menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di dapatkan dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut berhenti di Jalan Hang lekir tepatnya di Gg. Pelajar Kota Tanjungpinang, selanjutnya Tim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut pada saat itu saudara (PN) sempat membuang 1 (Satu) buah bungkusan makananan ke halaman rumah warga kemudian Tim memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang dan 2 (dua) laki-laki tersebut mengaku bernama (PN) dan (AN).
Hasil interogasi terhadap saudara (PN), mengakui bahwa ia ada membuang 1 (satu) bungkusan makanan Merk SUKRO warna kuning ke halaman rumah warga yang disaksikan oleh ketua Rt setempat.
Ternyata setelah di buka bungkusan makanan SUKRO tersebut berisi 1 (Satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus dengan plastic bening, Tim juga mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu didalamnya milik suadara (PN) dan 1 (satu) Unit Handphone merk REALMI warna hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk warna hitam-merah dengan Nopol BP 6939 TA milik saudara (AN).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus bening dengan berat kotor 2,40 gram, 1 (satu) buah bungkusan Kemasan makanan SUKRO warna kuning, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) Unit Handphone merk REALMI warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha VEGA warna hitam-merah dengan Nopol BP 6939 TA.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (PN) dan (AN) , atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, M.H. (Ks)