P.sidimpuan.prioritas.co.id – Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan Narkoba antara Kabupaten di kota Padangsidimpuan dengan menangkap dua pria masing masing ZSH (32) dan GH (31) yang tercatat warga jalan Lintas Riau Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kedua orang pria itu ditangkap di jalan B.M. Muda, Desa Aek Tuhul,Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan pada hari Rabu (17 April 2024) sekira Pukul :09.00 Wib karena kedapatan menguasai dan memiliki 158 Butir pil ekstasi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, dua pria itu ditangkap berawal adanya laporan peredaran gelap Narkotika jenis pil ekstasi di jalan B.M.Muda Desa Aek Tuhul persis didepan salah satu Gudang kosong sebuah Gudang Kosong jelas AKP Jasama H Sidabutar
Mendapat laporan itu kemudian Team Opsnal satres Narkoba yang pimpin KBO Satres Narkoba polres Padangsidimpuan Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan melakukan penyelidikan, saat di lokasi Personil melihat dua orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan langsung meringkus dua Pelaku, bebernya.
“Saat di lakukan penggeledahan Sambung Kasat Resnarkoba, salah satu pelaku berinisial ZSH mengaku bahwa dirinya sengaja menyembunyikan Pil Extasy di bawa meja didepan tempat duduk mereka, ” kata AKP Jasama.
Untuk mengelabui petugas lanjut AKP Jasama Sidabutar, kedua pelaku menyimpan pil ekstasi itu didalam Kotak Handpone samsung warna putih yang dibungkus rapi dengan Plastik hitam.
Adapun Barang Bukti dalam penangkapan ini antara Lain ;
7 bungkus Plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis pil Extasi sebanyak 158 Butir berikut
-1 buah Hanphone Merk Vivo warna Hitam bersama Uang tunai sebanyak .150.000 rupiah.
Dari keterangan Tersangka bahwa Extasy Tersebut diperoleh dari seorang pria yang diduga kuat sebagai Bandarnya yang berinisial PS yang beralamat dijalan Lintas Riau Desa Parausorat Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Atas pengakuan kedua pria tersebut Dengan menempuh perjalanan jauh dari Kota Padangsidimpuan Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan memboyong kedua pria itu menuju Kabupaten Padang Lawas Utara ( Palas) sesampai di kediaman PS sudah tidak berada di Tempat , di kediaman PS petugas kembali melakukan penggeledahan disaksikan Warga Setempat, namun tidak Ada ditemukan barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini.
Kini kedua pelaku di jerat dengan dengan Pasal 114(2 ) dan pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Sabar)