Satres Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Empat Tersangka Penyalahguna

0
93
Empat tersangka Narkoba mendekam di sel tahanan mapolres Pringsewu

Prioritas.co.id, Pringsewu – Empat warga Kabupaten Pringsewu masing-masing berinisial RS (31) warga pekon Waluyojati, NR (28) warga pekon Pujodadi, F als Ateng (37) warga pekon Pujodadi serta H als Niken warga pekon Margakaya terpaksa harus mendekam di sel tahanan polres Pringsewu dan terancam human 20 tahun penjara karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ke empat tersangka dilakukan satuan reserse narkoba (Satres narkoba) polres Pringsewu bermula setelah dilakukannya penangkapan terlebih dahulu terhadap tiga tersangka yaitu RS, NR dan F dikediaman RS di pekon Pujodadi Pringsewu, Selasa (5/5/20) pukul 20.00 Wib.

” Rangkaian penangkapan ke empat tersangka dimulai dari tersangka RS, NR dan F als Ateng kami lakukan penangkapan dirumah tersangka RS di pekon Pujodadi Pardasuka, ” jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik.

Menurut Iptu Dedi Wahyudi, saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka diduga ketiganya tengah mengkonsumsi sabu dan saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu serta dua unit handphone.

” ketiga tersangka mengaku bahwa sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama tersebut dibeli oleh tersangka RS dari seseorang warga Kec. Pringsewu yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” terangnya.

Dijelaskan Iptu Dedi Wahyudi, dari hasil penangkapan dilakukannya tes urin terhadap ketiga tersangka, hasilnya urine positif mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Pringsewu untuk proses penyidikan.

” Setelah dilakukan pengembangan kasus kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira jam 20.00 wib kami lakukan penangkapan terhadap tersangka H als niken dirumahnya di pekon Margakaya, dimana niken ini selaku pemakai sabu dan sudah dua kali membeli dari tersangak RS. Dari hasil penggeledahan turut dimankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek bekas pakai dan alat hisab sabu. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ” Pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here