Prioritas.co.id.muba – Satres Narkoba Polres Muba berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba Jenis Sabu – Sabu di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Muba, Rabu (25/11/2020). Kedua pelaku tak berkutik saat diciduk dikediamannya setelah petugas menemukan puluhan paket barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.
Kapolres Muba, Melalui, Kasat Res Narkoba Polres Muba, AKP Jhonroni, SH menjelaskan, dalam penangkapan dan penggerebekan pertama pihaknya berhasil meringkus tersangka yang diketahui bernama Hanapiah (57) warga Dusun II Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kab. Muba. Pelaku ditangkap didalam rumah nya sendiri. Rabu, (25/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
“Sebelum kita gerebek, kita sudah menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengedar yang meresahkan”kata AKP Jhonroni SH.
Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku Hanapia polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 20 (Dua puluh) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 4,56 (Empat koma lima puluh enam) Gram.
• 1 (Satu) Buah Hp Nokia untuk transaksi dan 1 (Satu) Ball klip plastik bening.
Setengah Jam kemudian. Jarak empat rumah dari pelaku pengedar Hanapia, polisi juga menggerebek rumah pelaku pengedar bernama Sardianto, 35, warga Dusun II Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kab. Muba.
“Jarak empat rumah kita juga berhasil menangkap satu pengedar lagi dengan sejumlah barang bukti. Jadi, ini semua berkat informasi dari masyarakat” tambah Kasat.
Dari hasil penggeledahan terhadap SARDIANTO, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita sejumlah 23 ( Dua Puluh Tiga ) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,15 ( Tiga Koma Lima Belas ) gram dan HP untuk transaksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar dengan keuntungan yang lumayan besar.
“Jadi keduanya kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (Dani)