Satnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu

0
147
Inilah Barang Bukti Yang Disita jajaran Satnarkoba Polres Karawang Dari Tangan Babeh dan Ahyar, Foto : Hasan

Prioritas.co.id – Jajaran Satnarkoba Polres Karawang, meringkus dua orang yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti kurang lebih seberat 7 gram.

Kedua pelaku tersebut yaitu, Achmad Muhayar alias Ahyar (27) dan Sujayi alias Babeh (43) warga Perum Bumi Teluk Jambe. Dari tangan Ahyar, petugas menyita barang bukti yakni satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening, berisikan kristal putih yang diduga Narkoba jenis Sabu Sabu, dengan berat brutto 2.09 gram.

Sedangkan dari tangan Babeh,petugas menyita barng bukti lima bungkus plastik bening yang masing masing berisikan kristal putih diduga Narkoba jenis Sabu Sabu dengan berat brutto 4, 2 gram.

”Mereka kami amankan pada Selasa (27/2) lalu. Penangkapannya juga di lokasi yang sama yakni di Perum Bumi Teluk Jambe,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Jumat (2/3).

Dikatakan Eko, pengakuan kedua tersangka. Barang haram tersebut didapatnya dari Andi (DPO). Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Kepemilikan Narkoba terutama jenis Sabu lebih dari 1 gram itu kategori sebagai pengedar,” katanya.

Atas perbuatannya, terang Eko, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sekurang kurangnya kurungan penjara sedikitnya 5 tahun atau seumur hidup.(m hasan)