Satlantas Polres Lhokseumawe Terapkan Aturan Jaga Jarak di Lampu Merah

0
318
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH bersama Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista SIK mendampingi Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat memakaikan Helm standar kepada salah seorang pengendara sepeda motor di Simpang Lampu Merah depan Bank Indonesia KPw Lhokseumawe, Rabu (15/07/2020).

PRIORITAS.co.id, Lhokseumawe – Sebagai bentuk upaya mendisiplinkan masyarakat menuju kehidupan normal baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe, Rabu (15/07/2020) melakukan kegiatan sosialisasi physical distancing (jaga jarak) bagi pengendara saat berada di area pemberhentian lampu merah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Radhika Angga Rista SIK mengatakan, sosialisasi physical distancing di area lampu merah bertujuan agar pengguna kendaraan di jalan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Selain pengguna harus menggunakan masker, kita juga membubuhi tanda khusus menggunakan cat di tempat pemberhentian lampu merah. Kita batasi jarak antara satu pengendara dengan pengendara lain,” ujarnya.

Sambungnya, dengan adanya tanda jaga jarak di setiap lampu merah, diharapkan menjadi media edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat peduli dengan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

“Penerapan physical distancing bagi pengendara, baru kita berlakukan di lampu merah Simpang BI dan depan Masjid Agung Islamic Center. Kedepan kita akan siapkan di lampu merah lainnya.” demikian Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Radhika Angga Rista SIK. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here