Prioritas.co.id.muba – Satuan Tugas (Satgas) menemukan Kop Surat Dokumen Asli IUPKHHK Shawmill CV Sinar Sumendo berbeda dengan kop surat foto copy yang diserahkan kepada DPM-PTSP Muba sebelumnya. Jika sebelumnya memakai Kop surat DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan, dokumen yang diserahkan kali ini sudah memakai Kop surat DPM-PTSP Provinsi Sumsel.
Tim Satgas yang terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba ini turun ke lapangan mengemban misi merangkum sejumlah permasalahan di Shawmill CV Sinar Sumendo, Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kamis (5/11/2020). Dikoordinir Didi Supardi, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Musi Banyuasin (Muba), Satgas menginventarisir dokumen maupun aset, sarana dan prasarana yang terdapat dalam lokasi Shawmill yang dilaporkan Kepala Desa setempat.
Kedatangan tim Satgas yang beranggotakan, DPM-PTSP Muba, Satpol-PP Muba, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Muba, Camat Babat Toman, dan Kepala Desa Beruge beserta sejumlah perangkat desa kali ini disambut Jaka, selaku pemilik Shawmill, Napoleon Direktur CV Sinar Sumendo dan Yos Sudarso yang memegang kendali operasional administrasi Shawmill.
“Satgas ini turun kelapangan ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan mendata apa saja yang ada dan yang belum ada di Shawmil sesuai dengan standar kerja dan perizinan yang berlaku. Apapun hasilnya kami belum bisa memberikan keputusan apapun, karena kami ditugaskan Bupati maka kami akan memberikan laporan kembali kepada Bupati, nanti beliau yang akan memutuskan nya,” kata Didi Supardi mengawali pertemuan dengan pihak manajemen Shawmill.
Diawali dengan pengecekan dokumen, tim Satgas mendata dan membandingkan antara fotocopy yang sudah dilampirkan sebelumnya dengan yang asli. Hasilnya, tak jauh berbeda dengan pengecekan sebelumnya yang dilakukan dalam rapat pembahasan dikantor DPM-PTSP Muba, Selasa (3/11/2020). Foto Copy Dokumen SIUP, SITU, TDP dan NIB terlihat sama dengan dokumen aslinya. Perhatian tim Satgas kembali tertuju pada foto copy dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPKHHK) yang terlihat janggal saat pembahasan dalam rapat dikantor DPM-PTSP Muba. Jaka selaku pemilik Shawmill memastikan bahwa CV Sinar Sumendo mempunyai dokumen tersebut dan mempersilahkan tim Satgas mengecek keasliannya. Dokumen yang menurut dia asli tersebut ternyata berbeda dengan dokumen foto copy yang diserahkan kepada DPM-PTSP Muba sebelumnya. Jika sebelumnya memakai Kop surat DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan, dokumen yang diserahkan kali ini sudah memakai Kop surat DPM-PTSP Provinsi Sumsel.
“Apakah ini yang aslinya? beda memang dengan dokumen foto copy kemarin, tapi meski terlihat rapi, NIP Pak Permana seharusnya bukan seperti ini karena terbit nya tahun 2011,” kata Emillya Camat Babat Toman yang terlihat meragukan keaslian dokumen tersebut.
Tim juga menemukan tidak adanya instalasi pengolahan limbah dalam lokasi Shawmill. Sementara selama ini limbah kayu Shawmill dimanfaatkan usaha pabrik arang yang melakukan pembakaran dalam lima tungku pembakaran yang dipastikan sebagai aktivitas terlarang karena rentan terpantau hotspot maupun polusi udara yang banyak dikeluhkan warga sekitar. Selain itu, pihak Shawmill juga belum memiliki izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), alat pemadam api yang hanya terdapat pada satu tabung kecil yang jauh dari kata cukup untuk memenuhi standar yang sesuai aturan, terakhir dari 60 pekerja Shawmill hanya tiga orang yang merupakan warga Desa Beruge. (Dani)