Satgas Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel Grebek Gudang Pengoplos BBM Pertamina

0
56

Palembang,Prioritas.co.id – Satgas illegal drilling yang dikomandoi Dit reskrimsus Polda Sumsel kembali menangkap komplotan pengoplos BBM pertalite Pertamina. Juma’t (2/12/2022).

Dua tersangka yaitu, AJ (34) dan AY (20) keduanya petani warga Muara Enim Sumsel di tangkap saat beraksi mengoplos BBM di salah satu gudang yang ada di simpang desa Karang Reja kecamatan Karang Raja kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kamis,(02/12) sekira pukul 16.30 Wib.

Keduanya merupakan pekerja atas perintah pemilik gudang yang sekarang menjadi Dpo karena tidak ada saat penangkapan di lokasi.

Keduanya tertangkap tangan saat mengoplos atau mencampur BBM pertamina jenis pertalite dengan minyak olahan hasil sulingan/minyak sungai angit dari Sekayu hasil tambang BBM ilegal.

“Dit reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani mengatakan, imformasi kita peroleh dari masyarakat lalu kita tindak lanjuti, teryata benar adanya di lokasi di temukan aktivitas pengoplosan BBM.”Ungkapnya.

Kita telah amankan dua orang, modusnya dengan cara mengoplos Pertalite dengan minyak sungai Angit, mereka formalisasikan menggunakan bahan kimia pertalite pertamina menghasilkan seperti pertalite. tambahnya.

“Setelah di Oplos BBM jual pelaku kepada pengecer atau penjual BBM seputaran Muara Enim, dari informasi yang kita kembangkan pelaku mengaku baru mengoplos BBM sekitar satu bulan,”lanjut Barly Ramadhani.

Kami hanya kerja yang suruh bos pemilik gudang, setiap hari kami dapat upah Rp100.000, bos yang mengajari kami cara oplos dan mencampur minyak, ujar tersangka AJ.

“Semua milik bos pertaline juga dia yang beli, kami cuma kerja di gudang, takaran yang di campur tidak ada cuma fielling yang pasti pertalite asli dengan minyak Sekayu terus bahan kimia warna biru dan kuning,:sebut AJ.

Beberapa barang bukti di amankan diantaranya 1 mobil, 33 Jerigen, 2 kaleng isi kimia, 3 drum plastik, 5 corong plastik, 1 buku catatan, 1 timbangan.

Dua tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 khup dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda 60 milyar (lskandar Mirza)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here