Prioritas.co.id.Bintan – Baru – baru ini, Gas non subsidi ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg ternyata sudah mengalami kenaikan harga yang drastis. Penyesuaian harga tersebut terjadi di sebabkan biaya produksi gas dunia yang tinggi sehingga Pertamina menaikkan harga gas elpiji non subsidi, Kamis (03/03/2022).
Seperti diketahui bersama bahwa harga gas ukuran 12 Kg di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sekarang seharga Rp 225 ribu/tabung, Sementara gas ukuran 5,5 Kg pada angka Rp 100 ribu/tabung. Selanjutnya, Harga di wilayah Bintan Utara (Binut) ukuran 12 Kg dengan harga Rp 192 ribu/tabung.
Kemudian, Ukuran 5,5 Kg di dengan harga Rp 91 ribu/tabung. Menurut Pemilik Kios Habibi, Taufik Kurohman, SE di Kampung Lengkuas. Soal kenaikan harga gas elpiji non subsidi terjadi pada 27 Februari 2022 lalu. Memang biasanya harga jual gas ukuran 12 Kg berkisar Rp 185 ribu/tabung sekarang naik menjadi Rp 225 ribu/tabung.
” Ukuran gas 5,5 Kg sebelumnya di jual dengan harga Rp 80 ribu/tabung sekarang naik menjadi Rp 100 ribu/tabung. Penyesuaian harga itu terjadi sudah dua kali, Pertama 25 Desember 2021 dan 27 Februari 2022 naik lagi, ” Ujar Taufik di hadapan sejumlah awak media baik dari TV maupun online.
Masih sambungnya, Ia pihak penjual merasa keberatan. Sebab, Kenaikan harga tersebut dalam waktu berdekatan. Terlebih lagi, Naiknya cukup signifikan. Banyak pelanggan yang mengeluh karena baru naik kalau disampaikan pasti konsumen keberatan lagi.
” Ukuran 12 Kg itu naiknya sekitar Rp 39 ribu/tabung dan ukuran 5,5 Kg naiknya sekitar Rp 24 ribu/tabung. Kami berharap agar Pertamina merevisi kembali soal penyesuaian harga gas non subsidi agar tidak memberatkan masyarakat pengguna gas non subsidi, ” Tambahnya singkat.
Menanggapi kondisi diatas, Tim Satgas Migas Bintan, Setia Kurniawan cepat melakukan sidak di tempat pangkalan Kios yang biasa menjual gas non subsidi. Pihaknya bergerak memonitoring pengawasan kenaikan harga gas non subsidi.
Pihaknya mengaku langsung memandang serius hal dimaksud dan harus di awasi karena migrasi pengguna gas non subsidi kembali menggunakan gas subsidi ukuran 3 Kg. Perlu mengantisipasi agar tidak terjadi migrasi pengguna gas non subsidi ke gas subsidi.
” Satgas akan melakukan pengetatan pengguna gas subsidi ukuran 3 Kg agar tak terjadi peralihan pengguna gas non subsidi ke gas subsidi. Penggunaannya merata, Tidak ada yang migrasi menggunakan gas subsidi lagi bagi yang sudah menggunakan gas non subsidi, ” Ungkap Setia yang dikenal akrab dengan insan Pers.
Selain itu, Perbedaan harga gas non subsidi untuk kawasan Bintim dan Binut. Pasalnya, Bagian tempat Binut tidak dikenai PPn sedangkan di Bintim dikenai PPn. Kenaikan harganya juga mengalami perbedaan. (Alek)