Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Ciduk Dua Bandar Narkoba

0
239
Barang bukti ganja yang diamankan Polisi.

Prioritas.co.id, Aceh Utara – Lagi, Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh berhasil menangkap dua orang bandar narkotika jenis ganja di Simpang Mamplam kecamatan Nibong.

“Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita delapan bungkus seberat ± 8000 g/bruto narkotika jenis ganja, satu plastik biji ganja dan dua kantong plastik pupuk warna biru.

Kedua bandar ganja tersebut warga gampong Cempedak Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara masing – masing berinisial Mus (25) dan RF (32),” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani SH dalam keterangannya Selasa (24/07/2018) siang.

Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini, Senin (23/07/2018) sekira pukul 14.30 wib. setelah personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar narkoba serta sering menjual narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Ildani,SH langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepmor dengan membawa satu karung beras besar berisikan ganja diatas sepmor, kemudian pers sat resnarkoba langsung menghadang pelaku. Akhirnya berhasil mengamankan Mus ternyata dicek ditemukan delapan bungkus ganja dalam karung besar.

Selanjutnya pukul 18.15 wib. polisi melakukan pengembangan. Disitulah, Kasat Resnarkiba berhasil menangkap RF dirumahnya dan menemukan satu plastik biji ganja dan dua kantong pupuk warna biru didalam dapur rumah tersangka RF di gampong Mancang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara

“Saat ini, kedua bandar dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Sn)