Prioritas.co.id.Musi Banyuasin – Ahli Pidana menegaskan, Penangkapan wajib dilengkapi surat perintah penangkapan dan memberitahu identitas tersangka dan identitas petugas yang melakukan penangkapan. Jika tidak dilengkapi, tidak dapat dibenarkan, dan dianggap menyalahi prosedural. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Pra Peradilan Sutonik selaku pemohon melawan Kapolsek Sei Lilin selaku termohon dihadapan Hakim tunggal Rizky SH, yang digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (21/12).
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli DR. Yuli Asmara Triputra, SH.,M.Hum yang merupakan Saksi Ahli Pidana, kuasa hukum pemohon Advokat Daulat Sihite, SH. Mempertanyakan tentang prosedur penetapan tersangka terhadap seseorang.
DR Yuli Asmara memaparkan, seorang diduga keras telah melakukan tindak pidana dengan adanya korban yang melapor dibuktikan dengan bukti lapor. Namun bukti lapor bukan merupakan alat bukti. Ia menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka didukung oleh minimal 2 bukti alat bukti yang sah, hal ini diterangkan pasal 184 Kuhap ada 5 alat bukti : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
” Seandainya ada 5 orang saksi, hal ini baru merupakan 1 alat bukti, 100 orang saksi juga baru 1 alat bukti”, imbuhnya. .
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon Dodi yang menanyakan kepada saksi Ahli tentang prosedur penangkapan dan bagaimana kalau penangkapan tidak dilengkapi surat penangkapan, apakah sah diperbolehkan dan sah penangkapan tersebut?
Dengan tegas DR Yuli Asmara mengatakan, Penangkapan wajib dilengkapi surat perintah penangkapan dan memberitahu identitas tersangka dan identitas petugas yang melakukan penangkapan. Jika tidak dilengkapi tidak dapat dibenarkan, menyalahi prosedural.
“Tampa surat perintah penangkapan dan memberitahu identitas tersangka dan petugas, penangkapan tersebut menyalahi prosedural, ” tegas ahli hukum pidana tersebut.
Selaku kuasa hukum pemohon, Dodi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permintaan Pemeriksaan tambahan terhadap pemohon kliennya, Sutonik, terkait surat pernyataan saksi tersangka Salasun, saksi tersangka Narto, saksi tersangka Sugeng terksit Pernyataan pemohon, bahwa pemeriksaan dalam tekanan, siksaan dan intimidasi, apakah permintaan mereka dibenarkan dan tidak berlebihan?
Yuli Asmara menyarankan agar memperlihatkan kepada saksi surat permintaan, hal ini boleh saja dan tidak berlebihan sebagai permintaan kuasa pemohon.
“Sebaiknya penyidik mengabulkan karena pada hakikatnya hukum pidana mencari kebenaran materiil”, ungkapnya.
Hakim Tunggal Rizky bertanya kepada saksi ahli, kapan Alat Bukti Keterangan Terdakwa bisa digunakan? dan langsung dijawab Yuli Asmara dengan mengatakan alat bukti keterangan terdakwa bisa digunakan saat dimuka persidangan.
Kembali Kuasa Hukum termohon menanyakan apakah surat tanda bukti lapor korban merupakan termasuk alat bukti surat? yang juga langsung dijawab saksi ahli bahwa hal itu bukan termasuk alat bukti. ” Bukan merupakan alat bukti”, tutupnya. (dani)