Sah, Roby Kurniawan Menjabat Plt Bupati Bintan

0
28
Gubernur Ansar Ahmad kepada saat menyerahkan SK kepada Roby Kurniawan sebagai Plt Bupati Bintan.

Bintan,Prioritas.co.id – Setelah Bupati Bintan Apri Sujadi pekan lalu tepatnya tanggal 12 Agustus 2021 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Ansar Ahmad langsung melantik Roby Kurniawan menjabat Plt Bupati Kabupaten Bintan, Senin (23/8/2021) pagi.

Roby seorang politikus muda berusia 28 tahun dari Partai Golkar itu menerima SK Plt Bupati. Setelah Apri ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi cukai rokok dan alkohol. Yang membuat kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.

Apri Eks-politikus Partai Demokrat yang sudah dipecat itu, ditahan bersama M Saleh Umar, Ketua BP Bintan yang juga disangkakan KPK mendapat jatah rokok noncukai. Hingga kini KPK belum mengungkapkan pihak lain yang terkait menerima jatah rokok tanpa cukai.

Ada beberapa pesan Ansar Ahmad kepada Roby, saat menyerahkan SK. Antara lain penanganan Covid-19, perlindungan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Terus tingkatkan kinerja pemerintah daerah untuk kerja pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah,” kata Ansar.

Sebagai Plt, Roby Kurniawan Ansar akan memimpin Pemkab Bintan didampingi Sekda Adi Prihantara. Dan, punya kewenangan yang sama dengan bupati sebagaimana diatur UU no 32 tahun 2004. Namun, sesuai perundangan itu ada beberapa batasan kewenangan untuk pengemban jabatan Plt. Antara lain, tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali atas izin Mendagri.

Untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong dan dilakukan secara terbuka atau lelang jabatan. Saat ini di Pemkab Bintan ada 9 jabatan eselon II, yang kosong atau dijabat Plt.

Karenanya, jika Roby ingin mendudukkan pejabat di jabatan kosong itu, dia harus berkonsultasi dan mendapat izin dari Mendagri. Kemudian, tak boleh membatalkan perizinan yang sudah diterbitkan bupati yang digantikan. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here