Sah Perda Kawasan Tanpa Rokok Untuk Melindungi Wanita dan Anak Dari Asap Rokok

0
363

Prioritas.co.id.Surabaya – Perilaku merokok bervariasi dari berbagaia aspek usia, jenis kelamin, seperti pada usia berusia 10-14 tahun di temukan 1,4 persen perokok.pada usia 15 tahun keatas ada peningkatan perilaku merokok dari 34,2 persen tahun 2007 menjadi 36,3 persen tahun 2013.Sementara persentase penguna rokok 64,9 persen pada laki laki dan 2,1 persen perempuan tahun 2013.

Ada tiga jenis asap rokok yabg sidestream smoke (asap rokok yang di isap), mainstream smoke (asap yang di isap perokok), exhaled mainstream smoke (asap rokok yang di keluarin oleh si perokok ),data riskesdas tahun 2010 sebesar 76,6 persen perokok, merokok di dalam rumah ketika bersama anggota keluarga lain.

Undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan setiap daerah (provinsi,kabupaten,kota) menetapkan peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR).ada tujuh kawasan meliputi; sarana kesehatan,tempat proses belajar mengajar; arena anak bermain,tempat ibadah ,angkutan umum, tempat kerja tempat umum.
Kota surabaya sudah memiliki perda nomor 5 tahun 2005 tentang KTR dan KTM (kawasan terbatas merokok).

Saat ini perda KTR dan KTM kota surabaya akan di rubah menjadi Perda KTR oleh pansus raperda KTR DPRD kota surabaya. WITT (Wanita indonesia tanpa tembakau) juga mendesak DPRD untuk segera menetapkan perda tesebut,organisasi ini bukan anti tesis bahkan bukan organisaai yang anti pada para petani tembakau,pabrik rokok, buruh rokok, dan seluruh stakeholder rokok di indonesia, Namun hanya peduli pada kesehatan wanita dan generasi yang akan datang.

Rokok merupakan pintu gerbang menuju grmerbang narkoba,sehingga Organisasu WITT menghimbau kepada Pemda jawa timur khususnya surabaya untuk segera memberlakukan PERDA dan menjalankan amanat PERDA tersebut agar kesehatan masyarakat lebih terjaga.”ungkap ketua WITT jawa timur,Dra Arie soeripan,MM.

Masih waktu yang sama dalam agenda tersebut juga di dukung oleh ikatan apoteker indonesia,Iikatan apoteker indonesia adalah organisasi yang menaungi praktek profesi apoteker di indonesia, pantau tim KTR IAI surabaya tahun 2018 di beberapa sarana ke farmasian di surabaya, hal ini menunjukan bahwa perda no 28 kurang mengakomodasi kondisi yang ada di masyarakat, oleh karena itu IAI menghembau segera di sah revisi perda no 28 tentang KTR, ungkap ketua IAI Dr.Liza Pristianty,MSi.,MM.apt. (umar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here