Prioritas.co.id, Anambas – Setelah melalui Proses perjuangan panjang Pembentukan Kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), yakni Kecamatan Kute Siantan akhirnya menuai hasil yang cemerlang.
Hal ini terbukti dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi kode wilayah daerah Kecamatan tersebut yang secara langsung diresmikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Drs. Eko Subowo MBA.
Dimana, kecamatan tersebut kini memiliki kode wilayah, yakni kecamatan Kute Siantan memiliki kode wilayah 21.05.10.
Hal ini juga menandakan bahwa kecamatan daerah itu adalah merupakan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas yang sudah dapat mengelola seluruh administrasi warga sendiri.
Mewakili pemerintah daerah KKA Wan Zuhendra selaku wakil Bupati Kepulauan Anambas mengatakan, bahwa dengan diresmikannya kode wilayah untuk kecamatan tersebut dengan sendirinya juga akan memudahkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita apresiasi kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau, DPRD KKA dan seluruh masyarakat yang telah bekerja keras atas pembentukan wilayah kecamatan. Namun demikian, nomor kode wilayah ini juga membuat pemerintah kecamatan agar dapat memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat, ” kata Wan Zuhendra.
Selain itu, Wan Zuhendra juga mengungkapkan kecamatan yang telah mendapatkan nomor kode wilayah ini sudah dapat mengajukan anggaran dana kecamatan.
“Artinya, dengan adanya nomor kode wilayah ini jelas kedepannya kecamatan akan mendapatkan anggaran kecamatan. Namun untuk selanjutnya menjadi kewenangan bapak bupati untuk menetapkan Pelaksana tugas (Plt) camat, dan tentu beliau akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kemendagri waktu yang tepat peresmian kecamatan,” ungkapnya.
Wan Zuhendra berharap, Gubernur dan pihak Kemendagri bisa hadir pada saat peresmian kecamatan tersebut.
“Kami atas nama Pemda KKA, sangat mengharapkan kehadiran bapak gubernur dan Kemendagri untuk dapat hadir dalam peresmian kecamatan tersebut,” harapnya.
Wan Zuhendra juga menyebutkan, dengan keluarnya surat tersebut, selesai sudah tugas yang diberikan bupati kepadanya.
“Alhamdulillah, tugas yang saya emban untuk mengawal proses pemekaran kecamatan Kute Siantan sudah selesai,” sebut Wan Zuhendra kepada media ini, Selasa (10/12/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kecamatan Kute Siantan pemekaran dari kecamatan Palmatak dan menjadi kecamatan yang ke-10 di KKA.
Untuk diketahui, atas telah di prosesnya kode wilayah kecamatan Kute Siantan, kabupaten Kepulauan Anambas, nomor surat 138/7572/BAK, sipat: segera, ditanda tangani atas nama Mendagri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Drs. Eko Subowo MBA, surat ditujukan kepada gubernur Kepri sebagai tanggapan surat yang di kirim gubernur no. 1382/1976/B.PEMTAS/set, tanggal 24 oktober 2019.
Dengan telah keluarnya surat tersebut berarti pemekaran kecamatan Kute Siantan telah selesai secara Administrasi, tinggal menetapkan Pelaksana tugas Camat serta acara peresmian kecamatan tersebut.
Pemda KKA terima surat dari Kemendagri tertanda tanggal 10 Desember 2019 yang
sipatnya Tembusan. (Lht/Red)