Prioritas.co.id, Palembang – Jajaran Polda Sumsel kembali membongkar bandar besar Narkoba dengan barang bukti 7,6 kilogram sabu dan 500 butir inex, dengan empat orang tersangka kini pelaku sudah di amankan di Mapolda Sumsel, terdiri dari Erni Rusmini, Firman, Edy Bambang dan Madok.
Tersangka Eni Rusmini merupakan mertua dari tersangka Firman mantan anggota Polda Sumsel. Pertama yang di tangkap Firman (29/11) di seputaran SPBU dekat perumahan Citra Land dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2.000 kg serta 500 butir ekstasi, sedanngkan Erni Rusmita mertua Firman di tangkap (01/12) di kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 5,6 kg.
Sedangkan Edy Bambang dan Madong di tangkap Direktorat Narkoaba Polda Sumsel terlibat karena merupakan kurir kedua bandar Erni Rusmini dan Firman. Sabu yang berhasil di amankan berasal dari Myanmar melalui Pekan Baru Provinsi Riau. ” Terang Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di Mapolda. Senin (03/12).
Narkoba ini merupakan hasil permainan bandar di dalam lapas Pekan Baru dengan napi lapas seorong suami tersangka Eni Rusmini, lanjut kapolda.
Jadi laki tersangka Eni ini juga di tangkap dulu kasus narkoba sampai sekarang masih jadi bandar.
Selain menjerat ke empat tersangka dengan undang undang narkoba, Kapolda juga mengatakan akan di tuntut dengan undang undang TPPU.
Jadi semua harto dio yang dak bisa di pertanggung jawabkan hasil dari bisnis narkoba akan kita kenakan undang undang pencucian uang atau TPPU, “Terang Irjen Zulkarnain saat mengintrigasi tersangka Erni Rusmini. (lskandar Mirza)