Karimun.prioritas.co.id – Penyeludupan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia berhasil digagalkan Polres Karimun. Penindakan tersebut berkat kerja sama Polres Karimun dengan Bea Cukai. Dalam kasus ini tiga orang laki-laki inisial ER, MFN dan IA ditangkap.
Penangkapan tersangka ER di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada, Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan tersangka MFN dan IA ditangkap saat sedang berada di dalam kapal penumpang di perairan Kundur yang akan menuju ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.
“Sabu 2 bungkus besar dalam kemasan teh China merk Guanyinwang yang disita seberat 2.098 gram. Sabu dari Malaysia transit ke Karimun dan akan dibawa ke Provinsi Jambi,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Rabu 31 Juli 2024.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan, sabu seberat 2 kg dipesan oleh seseorang di Jambi.
Kemudian penjual di Malaysia menghubungi tersangka ER untuk mengambil barang haram tersebut yang dibuang di perairan Karimun lalu menyerahkannya ke tersangka inisial MFN.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Karimun bersama Bea Cukai gerak cepat melakukan pengejaran kapal penumpang tersebut.
“Hasil pengeledahan, tersangka MFN dan IA menyembunyikan 2 kg sabu dari ER di bawah tempat duduk penumpang sebelah kanan bagian belakang kapal,” ungkap Alfin.
Ia menyampaikan, masing-masing tersangka dijanjikan merima upah sebesar Rp 10 juta apabila 2 kg sabu telah diterima ke tangan pemesan di Jambi.
“Tersangka ER merupakan residivis kasus ganja di Karimun berperan sebagai pengambil barang pada saat dibuang ke laut, tersangka MFN dan IA mengantarkan sabu ke pemesan di Jambi,” tutur Alfin.
Selain 2 kg sabu, juga disita 1 paket sabu 0,34 gram, 1 linting ganja 0,22 gram, 1 paket sabu 0,21 gram, 3 unit HP berbagai merk, 1 buah alat hisap shabu (bong).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1-10 miliar. (Ks)