Sabu 1 Kg Bersama 3 Kurir Jaringan Internasional Dibekuk Polres Bintan

0
68

Prioritas.co.id, Bintan – Polres Bintan, menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus 3 (tiga) kurir narkotika jenis Sabu jaringan Internasional Selasa (10/03), dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiartono S.I.K.M.M.,didampingi Satresnarkoba Polres Bintan, oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias.

Dengan terungkapnya kasus 3 (tiga) orang kurir sabu yang merupakan jaringan internasional dan yang telah berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polsek Bintan pada (4/03) 2020. Dua orang merupakan warga dari Malaysia MH (20) dan MKK (25) dan satu lagi warga Nusa Tenggara Barat (NTB) Indonesia ML (43).

“Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K. M.M, juga membenarkan untuk ke tiga tersangka itu merupakan kurir sabu jaringan internasional yang membawa 1 (satu) kilogram sabu dari Malaysia menuju Lombok.”Ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, diruang kantornya juga mengatakan dan menerangkan akan kronologis untuk penangkapan dari ke 3 (tiga) tersangka yang saling berkaitan dan merupakan sindikat jaringan narkoba Internasional.

Dengan ketiga tersangka tertangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada (4/03) 2020. Dan untuk yang pertama tertangkap tersangka MH warga Malaysia di Jalan Pasar Baru Tanjung Uban, dari hasil penangkapan MH warga Malaysia, ditemukan sabu seberat 1 kilogram mengaku sebagai kurir dengan upah RM 5.000 atau Rp 15 juta dan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan oleh pihak polres Bintan hingga sampai ke Batam.

Dari hasil pengembangan oleh pihak satres narkoba Polres Bintan, sekira pukul 11.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial MKK di kamar hotel 102 Golden Get Batam, dan mengaku sebagai kurir dengan upah RM 6.000 atau Rp 20 juta, serta diamankan sebuah handphone. Selanjutnya satres narkoba Polres Bintan sekira pukul 13.00 wib, di kamar 061 New Hotel Batam, melakukan penangkapan terhadap ML yang juga sebagai kurir sabu dan mendapat Rp5 juta upah dan sudah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.

Dari hasil penyidikan, pemilik narkotika jenis sabu ini adalah AM dan AP yang berada di Malaysia. Am menyuruh MH untuk membawa sabu ke Batam dan diserahkan kepada MKK dan MKK serta memerintahkan kepada AM untuk menyerahkan ke ML. ML di perintahkan oleh HR yang berada di Lombok untuk mengambil sabu kepada MKK, selanjutnya sabu tersebut direncanakan akan di bawa ke Lombok dengan menggunakan pesawat. ” Pengakuan para tersangka telah melakukan transaksi narkoba tingkat internasional itu sudah lebih dari tiga kali,” jelas Nendra.

Tersangka melakukan pelanggaran Undang – Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) kitab undang- undang hukum pidana. (Nur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here