Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Tahun 2011 Kantongi 14 Paket Sabu

0
2183

 

Muba.Prioritas.co.id – Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman kembali berhasil mengungkap dan menangkap DPO kasus Pembunuhan yang terjadi Minggu, 4 September 2011. Dalam kasus yang terjadi di perumahan PT. Pinago Utama Desa Sugiwaras, Kec. Babat Toman, Kab. Muba tersebut menewaskan korban Suwito (38) karyawan PT Pinago yang dilakukan Irwanto (38). Tersangka mebacok korban menggunakan 1 (satu) bila parang sehinga korban mengalami luka bacok dibagian kepala bagian atas, Kepala bagian belakang dan leher bagian belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku ditangkap Sabtu 28 September 2019 sekitar pukul 15.30 Wib tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Muba dan anggota Polsek Babat Toman sedang melakukan penggerebekan rumah TSK kasus curas. Dalam penggerebekan tersebut petugas qmelihat DPO kasus pembunuhan Irwanto (38).

Tampa membuang Waktu tim gabungan langsung melakukan Penangkapan di Dusun I, Desa Muara Punjung, Kec. Babat Toman, Kab. Muba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didalam saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan dompet kecil warna merah hitam bermotip kupu-kupu berisi bungkusan kristal putih yang diduga Narkotika galongan 1 jenis Shabu-shabu sebanyak 14 (empat belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, S.H., M.H. menerangkan dari hasil pengakuan TSK Irwanto (38) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Suwito, TSK juga mengakui bahwa diduga narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari TSK penadahan hasil curas Nazirin (31).

“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Babat Toman guna penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku Irwanto (38) akan kita terapkan pasal 338 KUHPidana (dalam kasus pembunahan) dan dalam perkara kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu kita terapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Ali Rojikin.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here