Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dalam rangka pengembangan kepribadian dan kemandirian selama berada di Rutan maupun pemenuhan hak penyuluhan hukum Rutan Kelas I Tanjungpinang melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang,Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan mengatur tentang jenis-jenis perawatan tahanan seperti perawatan jasmani dan rohani. WBP berhak mendapatkan pelayanan beribadah sesuai keyakinannya, berolahraga, mendapatkan bantuan serta penyuluhan hukum dan kegiatan kegiatan pengembangan kepribadian dan kemandirian lainnya.
Menurut Peraturan tersebutlah Kepala Rutan Eri Erawan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, diantaranya Pengadilan Agama Tanjungpinang tentang pelaksanaan persidangan secara teleconference, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau tentang Pengembangan Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Provinsi Kepulauan Riau dan Yayasan LBHK Duta Keadilan Indonesia tentang Penguatan Koordinasi Dalam Penyuluhan Hukum dan Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kelompok Bermain Pelita Insani tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang dan terakhir kerjasama Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan Yayasan Pusat Alquran Indonesia (YPAI) tentang Program Pondok Tahfidz Pengayoman.
” Saya mengharapkan sinergitas dari Bapak/Ibu sekalian untuk bersama-sama mensukseskan kerjasama yang akan segera kita tandatangani ini. Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Rutan, kerjasama ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dalam rangka mengisi kegiatan secara positif, tetap salurkan kreativitas dan minat bakat yang dimiliki selama menjalani masa tahanan maupun masa pidana.” Kata Eri Erawan dalam sambutannya. (dewi)