Rutan Kelas I Tanjungpinang Bersama Kemenkumham dan LBH Paham Giat Penyuluhan Bantuan Hukum

0
82

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri dan LBH PAHAM adakan penyuluhan tentang bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di aula Rutan kelas I Tanjungpinang, Jumat (18/3/22)

Kegiatan ini Guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terutama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Penyuluhan Hukum merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.

“Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” terang Kepala Rutan Eri Erawan.

Acara dibuka oleh Kepala Rutan, Eri Erawan. Tim Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa terdapat Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin sebagai wujud hadirnya Negara untuk memenuhi akses keadilan hukum bagi seluruh Warga Negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pada kesempatan ini LBH PAHAM juga menginformasikan tata cara mendapatkan bantuan hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berperan untuk melakukan pengawasan atas pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum yang pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi.

“Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan sehingga semakin banyak dan lengkap informasi hukum yang diperoleh oleh masyarakat,” harapnya. (dewi)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here