Prioritas.co.id, Lampung – Rutan kelas I Bandar Lampung melakukan Kegiatan rutin berupa penggeledahan kamar hunian.
Kegiatan itu dilakukan secara menyeluruh baik itu di Blok A, B dan C.
Dalam hal deteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta sebagai tindak lanjut dari kejadian yang menimpa Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) diikuti oleh Staf KPR, Karupam dan 5 orang Petugas keamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Rabu (08/09/21).
Kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) Kelas I Bandar Lampung mengatakan, kepada Warga Binaan dilarangan pemasangan jalur listrik ilegal di dalam kamar hunian.
“Kerena ini dapat berpotensi mengakibatkan kebakaran sebagaimana telah terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan beberapa orang warga binaan yang menjadi korban, “imbuhnya.
Ditambahkannya, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di blok hunian.
“Ini sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung, “tandasnya. (*)