Ruko & THM di Kampung Kuala Lumpur Diduga Jual Mikol Ilegal Dinilai Kebal Hukum

0
250
Kepala Dinas Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bintan, Asy Syukri, SE angkat bicara mengenai dugaan peredaran Miras di Kuala Lumpur.

Prioritas.co.id.Bintan – Belum lama ini, Asy Syukri, SE selaku Kepala Dinas Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bintan akhirnya buka suara ketika disinggung mengenai tindaklanjut terhadap dugaan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di daerah Kelurahan Kijang Kota, Minggu (19/03/2023).

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebentar lagi akan memasuki tanggal pas bulan suci Ramadhan. Terlebih lagi, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) maupun adanya Caffe remang-remang telah bertahun-tahun beroperasi khususnya dekat kawasan Kampung Kuala Lumpur.

Menurut Syukri baru-baru ini di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena Minuman Beralkohol (Mikol) diatur melalui Perda maka pihaknya akan libatkan Satpol-PP Bintan, Kejaksaan dan instansi terkait termasuk kepolisian turun ke lapangan bersama.

” Itu yang sebelum masuk bulan puasa akan dilakukan, jadi memang kemarin kita sudah dalam bentuk Satgas turun. Tetap berpijak kepada Perda ya Mikol ini dijual sesuai aturan yang berlaku & tidak boleh diencerkan, ” Ujar Syukri waktu konferensi pers di perbatasan Kampung Kuala Lumpur beberapa hari yang lalu.

Di pertengahan pembicaraan tepat pada pukul 15.22 Wib kemarin, Syukri menanyakan kembali ke awak media apakah sebuah ruko yang disinyalir menjual Mikol ilegal sampai larut malam disebelah salah satu Kedai Kopi di Kuala Lumpur masih beroperasi.

” Tidak hanya dalam rangka menyambut puasa, berharap berkelanjutan dan Kampung ini bersih intinya. Kesimpulan, kami minta Kampung disini sama dengan Kampung yang lain, ” Ungkap Ketua RW 006 Kampung Kuala Lumpur, Syafi’i usai pertemuan dengan Kapolsek Bintan Timur (Bintim), AKP Suardi, SE. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here