Tanjungpinang,prioritas.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BW (selaku PPK) dan Tersangka S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari) sekitar Pukul 17:30 Wib, selanjutnya Tim Penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan T.A 2018 Dan T.A 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih 8 Milyar Rupiah. Senin 31 Juli 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso. Menurutnya penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Proses penahanan kepada kedua Tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan dimana penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana dan secara obejektif ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dalam hal ini, maka terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 593 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n BW (PPK) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 592 /L.10.5/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 A/n S (penyedia CV. Bina Mekar Lestari).
Terhadap kedua Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses penahanan terhadap kedua Tersangka berjalan dengan lancar dan aman, hingga selesai sekira Pukul 19:15 Wib,” tutup Denny. (*/dwi)