Riki Kuk Tersungkur Dilumpuhkan Polsek Namang

0
2226

 

Prioritas.co.id, Bangka Tengah – Kelang waktu sehari Polsek Namang berhasil lumpuhkan tersangka residivisi kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Pelaku yang telah tiga melakukan tindak kejahatan yang sama ini bernama Riki Kardo alias Riki Kuk (24) merupakan warga Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baru beberapa bulan keluar penjara, Riki Kuk ini kembali menjalankan aksi Curatnya pada hari Sabtu (19/10) di dua rumah warga Desa Cambai Selatan Kecamatan Namang sekitar pukul 14.00 WIB.

Keadaan rumah korban bernama Yadi tenga kosong. Dengan cara mencongkel pintu belakang rumah yang tengah ditinggal pemiliknya pergi ke kebun, Riki kuk berhasil masuk kedalam rumah.

Ia mengobrak abrik isi dalam rumah, mulai dari lemari hingga lipatan pakaian. Namun Riki kuk tidak menemukan barang berharga, aksinya gagal.

Aksinyapun berlanjut ke rumah tetangga Yadi bernama Zulkarnain yang bersebelahan rumah dalam keadaan kosong. Riki kembali mencongkel kunci pintu rumah bagian belakang dengan menggunakan sebilah dodos sawit berganggang kayu. Setelah berhasil masuk di lokasi kedua ini, pelaku berhasil menemukan sejumlah barang berharga mulai dari perhiasan emas, mesin jetpump dan celengan berisikan sejumlah uang. Kemudian, pelaku segera bergegas kabur dengan menggunakan motor jenis Honda Scoopy warga merah hitam tanpa plat nomor kendaraan itu dengan membawa hasil jarahannya.

Pasca kejadian, korban yang dirugikan atas kasus ini segera melapor ke SPKT Polsek Namang untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti perkara curat tersebut dengan Laporan Polisi: LP/B-229/X/2019/BABEL/RES BATENG/SEK NAMANG. Kemudian, bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku Riki kuk akhirnya tertangkap pada hari Senin (21/10) di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang. Sialnya, saat ditangkap pelaku sempat melakukan pelarian sembari melawan petugas, akhirnya petugas melakukan pelumpuhan terukur hingga pelaku tidak berkutik lagi.

Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady SIK SH MH melalui Kapolsek Namang Ipda Deka Jhon Derry membenarkan adanya kejadian pencurian di dua TKP tersebut.

“Memang benar pada Sabtu siang akhir pekan kemarin (19/10), ada perkara curat di rumah Yadi dan Zulkarnain warga Desa Cambai selatan. Setelah kami menerima laporan, kemudian bertindak cepat sesuai prosedur. Hingga akhirnya, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada Riki Kardo alias Riki Kuk ini sebagai pelaku pembobolan dua rumah ini,” kata Ipda Deka dalam Konfrensi Pers di Mapolsek Namang, Selasa (22/10) siang.

Lanjutnya, setelah berhasil mengumpulkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya pada Senin (21/10) sore sekira pukul 17.00 WIB, petugas bergerak cepat ke Desa Kayubesi, Kecamatan Namang untuk membekuk pelaku Riki.

“Ringkasnya, saat Riki Kuk pelaku curat akan dibekuk petugas. Ia sempat mencoba melakukan perlawanan dan berupa untuk kabur, sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan pelumpuhan terukur. Setelah itu, pelaku kami amankan di Mapolsek Namang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada petugas, Riki Kuk mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut sendirian. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor Honda jenis Scoopy warna merah hitam tanpa plat nopol, seuntai gelang rantai emas, dua buah cincin emas, satu unit mesin robin dengan tulisan gesoline engine water pump model 30CX warna putih hitam, sebilah dodos sawit berganggang kayu, sebuah celengan berisikan uang Rp.350 ribu, kemudian sebilah obeng dan sebilah pisau.

“Riki Kuk ini resedivis curat yang sebelumnya sudah 3 kali tersandung kasus sama, bahkan baru bebas menjalani masa hukumannya sekitar 1,5 bulan lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini dikenal gesit dan licin, namun saat ini pelaku kembali berhasil diamankan anggota Polsek Namang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riki Kuk dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Deka.

Sementara itu, pelaku curat Riki Kuk saat diwawancarai awak media mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Sebelumnya, saya kerja TI (tambang timah inkonvensional, red), namun karena tidak menghasilkan dan mencari pekerjaan susah, makanya saya terpaksa melakukan pencurian lagi, kedepan saya tidak akan mengulangi lagi pak,” kata Riki Kuk. (tim/reza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here