Reskrim Polres Pringsewu Tangkap Pencuri

0
227

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Seorang pria berinisial WH (20) pekerjaan buruh warga Pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diringkus tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Selasa (30/3/21) dini hari.

Pelaku diamankan aparat kepolisian atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret pada Jumat 12 Februari 2021 pukul 21.30 Wib dijalan raya Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku korban Erin Nur Kholifah (20) kehilangan satu buah tas yang berisi 1 lembar KTP, 2 unit HP seharga 2,5 juta. Selain itu korban juga mengalami beberapa luka ditubuhnya akibat terjatuh saat sepeda motor yang dikendarainya terjatuh akibat ditarik pelaku.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan kejadian berawal saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari bermain dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di TKP tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Matic dari arah belakang korban dan langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban, lalu langsung menarik tas yang bawa korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan tas korban dibawa oleh pelaku.

Akibat persitiwa curas modus jambret tersebut korban kehilangan sebuah tas yang berisikan 1 lembar KTP, 1 unit HP merk Xiomi redmi 6A dan 1 unit HP merk Nokia seharga 2,5 juta. Selain itu akibat terjatuh dari sepeda motor korban mengalami beberapa luka dibagian wajah dan lutut kaki.

Berawal dari kejadian tersebut kemudian Tekab 308 langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri ciri yang disampaikan oleh korban.

“Pelaku kami amankan dirumahnya pada Selasa 30 Maret 2021 pukul 02.30 Wib. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya” terang kasat Reskrim.

AKP Sahril Paison mengungkapkan selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga terlibat dengan tindak pidana yang dilakukan WH.

“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan dirumah pelaku antara lain, 1 unit HP Xiomi Redmi 6A hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Honda Vario yang dipergunakan pelaku saat melakukan curas” jelasnya.

Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reserse umum, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here