Residivis Narkoba Ini Kembali Tertangkap Gegara Edarkan Narkotika Jenis Sabu

0
37
Pelaku (REH) bersama barang bukti sabu di ruang satres narkoba polres padangsidimpuan.

P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Usai menghirup udara segar setelah bebas dari penjara karena kasus narkotika, residivis berinisial REH Alias Utam warga Desa Purba tua, kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan kembali ditangkap aparat kepolisian.

Diketahui baru beberapa bulan menghirup udara segar setelah bebas dari penjara karena kasus narkotika, residivis berinisial REH Alias utam warga Desa Purba tua, kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan kembali ditangkap aparat kepolisian.

Pria berusia 41 tahun ini kembali dikurung usai ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan atas kasus yang sama yang pernah menyeretnya ke meja hijau pada 2020 silam, yakni narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH Melalui Kasat resnarkoba menjelaskan, REH ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) siang di kawasan Desa Purbatua Kecamatan. Padangsidimpuan Tenggara.

“Mendapat informasi itu kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan Sesampainya di lokasi personil melihat seorang pria yang tidak lain REH Alias UTAM yang sedang duduk di dalam rumahnya yang diduga Sebagai pengedar Sabu langsung melakukan penangkapan,”kata Kasatres narkoba.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transfaran yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,09 Gram berikut 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dengan isi beberapa bungkus plastik klip ukuran kecil kosong bersama 1unit Handphone merk Redmi warna hitam yang diduga Alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu, papar kasat.

Kepada petugas lanjut Kasat, tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkan Kawasan Desa Purba tua kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan bahwa sabu yang diedarkan oleh REH di peroleh dari seorang pria berinisial (UT) yang tercatat warga kabupaten Tapanuli Selatan yang saat ini masuk dalam daftar DP0.

Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, REH disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sabar)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here