Remaja Pencuri Dua Motor Dilimpahkan Polsek Talang Padang ke Kejaksaan

0
149
Pelaku Saat di Limpahkan ke Kejaksaan oleh Polsek Talang Padang.

Prioritas.co.id Talang Padang – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus telah melimpahkan RD (17), tersangka pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang.

Selain tersangka, turut dilimpahkan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul BE 4574 VM dan Honda Beat Pop BE 4785 ZB hasil curian milik korbannya Rizki Jihanddoni Fikri (30) warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan pelimpahan pelajar warga Pekon Tebak Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus itu berdasarkan surat Kejaksaan tertanggal 28 Mei 2020.

“Berdasarkan surat tersebut, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kemarin, Jumat, 29 Mei 2020 siang,” kata Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (30/5) siang.

Lanjutnya, pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wib, saat berada di rumahnya dengan barang bukti 2 sepeda motor korban.

Dimana tersangka bersama dua rekannya yang masih DPO masuk kerumah korban pada Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, di Pekon Banding Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit sepeda motor senilai Rp 25 juta dan langsung melaporkan melaporkan ke Polsek Talang Padang.

“Dalam pencurian itu, tersangka bersama dua rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial
AS (18) warga Kota Agung Barat dan AB (19) warga Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus telah ditetapkan DPO,” jelasnya.

Ditambahkannya, penyidik menjerat tersangka pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dan dalam penyidikannya telah mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here