Rekontruksi Kasus Pemerkosa Anak di Bawah Umur Dipimpin Langsung Kapolres Lumajang

0
134

Prioritas.co.id, Lumajang – Beberapa hari yang lalu, warga Lumajang sempat dihebohkan atas kejadian pemerkosaan anak dibawah umur di desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Adalah BS, yang menjadi korban kebejatan empat orang pemuda yang kesemuanya juga warga Lumajang.

Keempat orang tersebut adalah Ubaidilah alias Obet, remaja berusia 18 tahun asal Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh, Lumajang; Muhammad Nurullah (23) warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh, Muhammad Rozi (23) warga Desa Pandanarum Kec Tempeh; dan Abdul Qodir Jaelani (24) warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM yang turun langsung serta memimpin rekonstruksi menyatakan pihaknya akan memberikan hukuman yang adil atas perbuatan tersangka, Rabu (2/1).

“Meskipun keluarga terus meminta serta mendorong kami agar memberikan hukuman yang berat, tetapi saya menghimbau agar menyerahkan semua urusan pada kami. Kami akan bertindak profesional, tanpa memandang bulu dalam kasus ini,” tegas Kapolres Lumajang Arsal.

Kejadian yang memilukan ini sendiri terjadi pada tanggal 2 Desember 2018 di Area Kebun Pepaya di Jalan Lintas Selatan Ds. Pandanarum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Kejadian tersebut dilatarbelakangi pesta miras yang sebelumnya dilakukan oleh ke empat tersangka, korban, serta pacar korban yang bernama Burhanuddin alias Udin.
Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur saat mau menjalani rekonstruksi di Kebun Singkong.

Ditengah pesta, tersangka yang melihat burhanuddin mulai tidak sadarkan diri, membawa korban menjauhi tempa tersebut dan menuju ke kebun pepaya. Namun karena ditempat tersebut dinilai kurang aman, akhirnya kebejatan keempat tersangka pun dilakukan di kebun singkong.

Seringnya terjadi tindak pemerkosaan terhadap perempuan maupun anak dibawah umur, membuat orang tua maupun keluarga harus berhati hati atas pergaulan salah satu anggota keluarganya. Jangan sampai kejadian memilukan seperti ini terjadi lagi di wilayah Lumajang.

“Untuk diketahui, pelaku telah melanggar Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku pun diancam pidana penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 Tahun penjara,” Pungkas Kapolres Lumajang. (Umar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here