Rekayasa Perampokan Uang 100 Juta dan Tusuk Diri Sendiri, Pengusaha Ini Ditangkap Polsek Sumberejo

0
3570
Kedua Tersangka Perampokan Palsu di Giring ke Sel Tahanan Polsek Sumberejo.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Berniat mengulur waktu pembayaran hutang serta mencari simpati kepada para debitur, seorang warga Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus membuat rekayasa perampokan.

Mirisnya, dalam rekayasa tersebut pelaku yang bernama Zainal Muhktar Arif (32) itu melukai dirinya sendiri menggunakan sebilah pisau pada dada kanannya sepanjang 3 centimeter.

Akibat perbuatannya, Zainal Muhktar Arif yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap Polsek Sumberejo yang dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap selang beberapa jam penyelidikan tim gabungan tersebut, tepatnya Kamis, 2 Juli 2020 pukul 20.00 Wib sebab ia terbukti merekayasa kasus perampokan. Bahkan dikuatkan pengakuannya sendiri.

Dalam perkara itu, Polsek Sumberejo juga menangkap Darsono (41) warga Pekon Argomulyo sebab dia berperan membantu memuluskan rekayasa perampokan yang sempat menggerkan warga Pekon setempat.

Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp. 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 2 Juli 2020 dalam perkara laporan palsu sebab ia mengaku mengalami perampokan uang Rp. 100 juta saat berada di rumahnya.

“Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terungkap yang ternyata merupakan laporan palsu,” ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (5/7/20).

AKP Takarinto menjelaskan, adapun rangkaian laporan palsu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2020 pagi, dimana Zainal datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya sebesar Rp. 100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 Wib dimana pelaku Zainal dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi oleh warga ke rumah sakit guna dilakukan perawatan pasca pengakuannya menjadi korban perampokan.

Kemudian ia juga mengakui kehilangan uang Rp. 100 juta yang mengaku dilakukan oleh pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor yang dia tidak ketahui arahnya.

Adapun pelaporan itu dilakukan oleh istrinya, sebab istrinya juga percaya atas keseluruhan rekayasa yang dialami oleh Zainal sehingga berbekal laporan tersebut pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak bank BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu,” jelasnya.

Disinggung terkait, siapa yang berperan melakukan penusukan, Kapolsek mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Zainal, dia sendirilah yang melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri.

Dari keterangan Zainal, sebelum benar-benar pisau tersebut menembus dadanya, beberapa kali percobaan penusukannya gagal karena merasa sakit dan itu terlihat dari bekas-bekas goresan di dadanya.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan dalam Laporan atau Keterangan Palsu Perampokan.

Karena rekannya, menolak menusukan pisau akhirnya dengan niat bulat Zainal berhasil menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 centimeter.

“Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah Zainal sendiri. Lalu usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp. 800 ribu pecahan Rp. 100 ribu,” kata Iptu Takarinto.

Ditambahkannya, berdasarkan pengembangan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan Zainal dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang sebanyak Rp. 150 juta.

“Hutang pelaku sebanyak Rp. 150 juta kepada 5 orang pemberi hutang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual kopi sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, dihadapan penyidik tersangka Zainal mengakui semua perencanaanya, bahkan dia mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut.

Zainal mengaku nekat sebab jatuh tempo pembayaran hutang Rp. 150 juta kepada 5 rekannya selaku debitur, tetapi uang belum didapatkan karena usaha bisnis kopi yang di jalaninya kolep.

“Saya niatnya hanya meminta kebijakan memperpanjang waktu pembayaran hutang sehingga saya melakukan perbuatan tersebut,” kata Zainal.

Zainal juga mengakui bahwa ia mengajak temannya yang berperan membawa kabur tas dengan menjanjikan sesuatu, namun sesuatu tersebut di tolak oleh rekannya.

“Saya meminta bantuan Darsono, dia ditawarkan iming-iming tapi dia tidak mau,” tegasnya.

Ditempat sama, Darsono mengaku awalnya telah menasehati Zainal namun Zainal tetap pada pendiriannya sehingga ia akhirnya membantu Zainal karena merasa iba.

“Sebenarnya saya dari awal sudah enggak mau. Zainal sudah saya ingetin bahwa enggak baik. Tapi kata dia jalan terakhir, ya sudah saya putuskan bantu. Taruhannya nyawa saya demi temen saya bantu,” ucap Darsono.

Atas bantuan tersebut, bahkan Darsono menolak imbalan yang di janjikan oleh Zainal sebab ia tak ingin temannya menanggung fikiran yang berat.

“Saya hanya ingin membantu tanpa imbalan bahkan saya tolak imbalan apa-apa, walaupun sempat dijanjikan,” pungkasnya. (Sis/Asrul PB).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here