Prioritas.co.id.Muba – Meski Pemerintah dengan tegas melarang segala bentuk pungutan disekolah, aksi pungutan liar (Pungli) kembali terjadi pada salah satu SMP di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui perpanjangan tangan komite sekolah, setiap siswa sekolah tersebut dipungut iuran pembangunan WC sebesar Rp. 200.000 dan uang perpisahan sebesar Rp100.000. Akibatnya, sebanyak 300 siswa pada SMP4, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban ‘Pungli’.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan dikalangan orang tua siswa. Terdorong rasa malu dengan rasa terpaksa merekapun akhirnya membayar pungutan tersebut. Dan dari pungutan tersebut, pihak sekolah bersama komite berhasil meraup sekitar Rp120.000.000.
“Setiap siswa diwajibkan membayar uang pembangunan WC sebesar 200 ribu dan uang perpisahan sebesar 100 ribu yang dipungut pihak sekolah melalui komite, ” kata Idham Zulfikri, koordinator LSM Pengawasan Pembangunan (PP-Sumsel), yang mengaku menerima pengaduan dari orang tua siswa, pada wartawan, Rabu (10/4/2014).
Menerima keluhan orang tua siswa, pihaknya mengaku terkejut dan sangat menyesalkan aksi pungli yang dilakukan SMP 4 Keluang tersebut. karena, selain memuat sanksi pidana, aksi pungli terhadap siswa disekolah sangat mencoreng dunia pendidikan gratis yang menjadi program prioritas pemerintah.
“Baik pusat maupun daerah, pemerintah sangat konsen dengan pendidikan gratis. Tindakan ini sama saja dengan mempermalukan pemerintah, sementara disisi lain pungutan tersebut ternyata sangat memberatkan orang tua siswa sebagaimana keluhan yang mereka sampaikan kepada kami, ” ujarnya.
Karena itu ia meminta agar penegak hukum segera bertindak dan memproses hukum pelakunya untuk dimintai pertanggung jawaban terutama Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMP 4 Keluang sekalian memberi efek jera. Dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan besar kemungkinan akan ada sekolah lain yang akan coba coba melakukan praktek yang sama.
Lebih jauh dikatakannya, Permendikbud nomor 75 tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang diundangkan dan ditetapkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas menyatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun terhadap murid dan wali murid sebagai mana diatur pada pasal 10,11 dan pasal 12.
“Permendikbud nomor 75 tahun 2015 dengan tegas melarang segala bentuk pungutan, jadi saya rasa tidak ada alasan untuk pembenaran kasus ini, ” imbuhnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Muba, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Fauzy R , Senin (8/4/2019) mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu atas kasus pungli di SMP 4 Keluang tersebut. Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan akan memanggil Kepala Sekolah yang dianggap paling bertanggung jawab di SMP 4 Keluang.
“Karena informasi ini baru kami terima, kami akan pelajari terlebih dulu. Sebagai langkah awal kami akan panggil kepala sekolahnya, ” kata Fauzy. (dani)