Ratusan Massa Grib Jaya Tapsel Bersama Masyarakat Geruduk PN PSP Desak Hakim Bebaskan Eddi Sullam

0
0
Ratusan massa dari DPC GRIB Jaya Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Masyarakat mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan di jalan Serma Lian Kosong,Kota Padangsidimpuan, jumat,( 31/1/2025) pagi.

Prioritas.co.id.P.sidimpuan – Ratusan massa dari DPC GRIB Jaya Tapanuli Selatan (Tapsel), mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan membebaskan terdakwa kasus dugaan kerusuhan di PLTA Simarboru, Eddi Sullam Siregar.

Tuntutan Massa ini, disampaikan di PN Kota Padangsidimpuan, Jumat (31/05/2025) pagi. Dalam unjuk rasa damai ini, massa membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan jika Eddi Sullam, yang juga anggota DPRD Tapsel itu adalah sosok yang baik.

Selain itu, di dalam spanduk dan poster, massa juga menuliskan bahwa, Eddi Sullam merupakan korban mafia hukum atas kasus kerusuhan di PLTA Simarboru yang terjadi pada, Jumat (16/02/2024) silam. Aksi massa, sempat diwarnai ketegangan.

Hal ini terjadi, saat Panitera yang jadi perwakilan PN Kota Padangsidimpuan menemui pengunjuk rasa. Massa meminta, yang menemui mereka bukan Panitera, melainkan Ketua PN Kota Padangsidimpuan atau Hakim.

Beruntung, petugas Kepolisian dari Polres Padangsidimpuan yang turut mengawal ketat aksi ini, mampu meredam ketengangan massa. Usai membacakan orasinya, 5 orang dari perwakilan massa, diperkenankan masuk ke PN Kota Padangsidimpuan untuk bertemu Hakim.

Usai unjuk rasa, Koordinator sekaligus Penanggungjawab Aksi, Marahalim Harahap, memaparkan bahwa, aksi damai ini merupakan bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Menurut Marahalim, Eddi Sullam adalah seorang anggota DPRD yang terhormat dan baik, pejuang rakyat, serta bukan pelaku tindak pidana. Pihaknya mengaku, akan mendukung langkah Pengadilan tanpa intervensi, tekanan, dan pesanan dari pihak manapun.

“Kami menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus Eddi Sulam,” tegas Marahalim.

Untuk itu, dia mendesak agar semua pihak, termasuk Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Pengacara, agar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan kerusuhan di PLTA Simarboru yang menyeret nama Eddi Sullam.

Pihaknya, juga mendesak PN Kota Pdangsidimpuan, khususnya bagi Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut, agar bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa, Eddi Sullam bukanlah pelaku tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Eddi Sullam sosok wakil rakyat yang pro rakyat. Justru selama ini, ia memperjuangkan hak-hak masyarakatnya,” imbuhnya.

Marahalim juga menyoroti tuntutan JPU sangat mengada-ada. Ditegaskan Marahalim, agar jangan sampai ada kriminalisasi terhadap Eddi Sullam. Karena baginya, tuntutan JPU bukan satu-satunya patokan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara.

Atas situasi ini, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk bebaskan Eddi Sullam dari segala dakwaan dalam putusan nanti. Pihaknya juga mendesak PN Kota Padangsidimpuan untuk memberikan penangguhan atau pengalihan tahanan ke Eddi Sullam sebelum putusan dibacakan.

“Ini juga sesuai dengan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang diajukan ke PN Kota Padangsidimpuan sejak sidang pertama dalam perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya, mewakili PN Kota Padangsidimpuan, Rudi Rambe, SH, menjelaskan bahwa, terkait tuntutan massa tersebut, pihaknya meminta agar dituangkan di nota pembelaan pada saat dilaksanakan persidangan secara tertulis.

“Kami akan pertimbangkan semua tuntutan pengunjuk rasa. Kami juga akan mempelajari apa yang menjadi fakta-fakta di persidangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus dugaan kerusuhan di PLTA Simarboru yang menyeret nama Eddi Sullam ini, dijadwalkan berlangsung pada Senin (03/02/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Perlu diketahui bahwa, Eddi Sullam dituntut JPU melanggara Pasal 170 ayat (2) subsidair Pasal 155 ayat (1) dengan tuntutan 4 tahun pidana penjara. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here