Lubuklinggau.prioritas.co.id – Aksi damai ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu (GMB) di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Kamis 31 Oktober 2024.
Massa yang mendatangi PN Lubuk Linggau bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg pada kasus dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Penyampaian Aspirasi dilakukan adanya informasi adanya gerakan massa untuk mengintervensi PN Lubuk Linggau diduga akan digerakkan oleh Ormas yang mengatasnamakan Garda Prabowo.
Massa aksi yang berorasinya mendukungan PN Lubuk Linggau ”Dukung Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia HGU/TANAH PT. SKB”.
Janganlah Membawa bawa, mengutip, mengatasnamakan ada hubungan dan terkesan kuat menggeret Nama Presiden Terpilih RI Bapak Prabowo Subianto.
Apalagi digunakan untuk dugaan intervensi kepada PN Lubuk Linggau.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Dayat menyampaikan “tegakkan hukum seadilnya-adilnya”,
“Hukum pelaku pidana yang meresahkan masyarakat Muratara”,
“Kami Mendukung Sepenuhnya Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman”.
“Segera Sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. Halim Ali, tangkap dan segera seret kepengadilan tersangka Utama H. Halim Ali”.
“Kami Yakin Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Menghukum Kejahatan Mafia HGU dan/atau Mafia Tanah” .
Hidup Polri… Hidup Kejaksaan… Hidup kehakiman… hidup Pengadilan Negeri Lubuk Linggau”.
Dijelaskan Dayat ada tiga tuntutannya yakni Aparat Penegak Hukum ( Hakim ) Pengadilan Lubuklinggau, tetap setia dengan komitmen sumpah atau janji untuk selalu menjalankan pekerjaan selaras dengan Visi’ Misi serta berjalan sesuai dengan tujuan dan nilai – nilai kebenaran.
Mendesak para Hakim PN Lubuklinggau, untuk tidak terinterpensi dari pihak manapun mengenai semua jenis perkara baik perkara kecil dan besar sekalipun. Serta harus tetap memproses dan menindak lanjuti perkara perkara yang masuk dan terindikasi adaperbuatan yangmelawan hukum.
PN lubuklinggau menjadi maju dengan pelayanan yang baik da masyarakat terpuaskan dengan mendapatkan layanan keadilan yang sesuai deng. ketentuan peradilan.
Sementara itu Secara Terpisah Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya,S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul,S.H. Dan Alan Jaya Saputra,SH menyampaikan memberikan apresiasi kepada kepedulian massa solidaritas untuk menjaga Integritas Tegaknya Marwah Peradilan terutama PN Lubuk Linggau.
Kami percaya 1000 Persen pada PN Lubuk Linggau dan Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan Putusan Vonis Hakim, kata Prasetya Sanjaya, SH dan Alan Jaya Saputra,SH.
Kemudian, Juru Bicara PN Lubuk Linggau Muhamad Guntur, SH menyampaikan bahwa kita akan tegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
PN lubuklinggau menjadi maju dengan pelayanan yang baik da masyarakat terpuaskan dengan mendapatkan layanan keadilan yang sesuai deng. ketentuan peradilan.
Sementara itu Secara Terpisah Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya,S.H., Sandi Kurniawan, S.H, Khoirul,S.H.dan Alam Jaya Saputra,SH.
Memberikan apresiasi kepada kepedulian massa solidaritas untuk menjaga Integritas Tegaknya Marwah Peradilan terutama PN Lubuk Linggau.
Kami percaya pada PN Lubuk Linggau dan Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan Putusan Vonis Hakim, kata Prasetya Sanjaya, S.H.
Kemudian, Juru Bicara PN Lubuk Linggau Muhamad Guntur, SH menyampaikan bahwa kita akan tegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
PN lubuklinggau menjadi maju dengan pelayanan yang baik da masyarakat terpuaskan dengan mendapatkan layanan keadilan yang sesuai deng. ketentuan peradilan.
Kemudian, Juru Bicara PN Lubuk Linggau Muhamad Guntur, SH menyampaikan bahwa kita akan tegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi jangan kwatir kepada masyarakat atau massa yang ikut aksi damai, bahwa pihak PN Lubuk Linggau akan tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku”. Tambahnya
Seperti sebelumnya Kasus ini bermula dari Proses Terbitnya Perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di desa sako suban, kecamatan batanghari leko kabupaten Musi Banyuasin,
Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahiun 2014, Selanjutnya PT. GPU menempuh Jalur Hukum dengan membuat Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Tersangka Utamanya H. Halim Ali diduga karenanya perannya sebagai Direktur Utama.
Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).
Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 undang-undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. (Apri)