Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Muba Terancam Diambil Alih Perusahaan Besar

0
1222
Reses di kecamatan plakat tinggi Rabu (14/10/2020)

Prioritas.co.id.muba – Ratusan hektar lahan milik petani di Muba terancam berpindah tangan dan dikuasai perusahaan besar. Kondisi tersebut tergambar dari rasa frustasi dan keputusasaan petani yang tidak bisa menggarap dan berniat menjual lahan mereka karena terbentur UU Karhutlah yang berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini terungkap dalam reses perorangan yang dilakukan, Abusari SH M.Si Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel disejumlah Kecamatan di Muba.

“Pemerintah harus segera mencarikan solusi atas permasalahan ini. Jika tidak saya prediksi 10-15 tahun mendatang ratusan hektar lahan akan menjadi milik perusahaan besar. Penduduk asli Muba bakal menjadi penonton ditanah kelahiran nya,” kata Abusari pada Media online prioritas.co.id, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, dibeberapa Kecamatan seperti Sanga Desa, Plakat Tinggi, dan Babat Toman diantara sejumlah keluhan dan aspirasi yang terserap dalam reses perorangan tersebut, solusi membuka lahan dengan tidak membakar menjadi topik menarik. Dan Abusari berharap pemerintah membantu petani melalui pengadaan alat berat 1 desa 1 exavator.

“Kami menyarankan jenis alat berat yang multi fungsi seperti halnya jenis beko loader. Alat tersebut bisa digunakan untuk membuka lahan kebun, pembangunan parit drainase disawah-sawah maupun untuk membuat kolam ikan,”ujar mantan Ketua DPRD Muba tersebut.

Politisi Partai Matahari Terbit ini memprediksi, tanpa campur tangan pemerintah, petani akan semakin tak berdaya dengan diberlakukannya UUD nomor 32 tahun 2009 yang berisi larangan membuka lahan dengan membakar. Dan bagi yang melanggar akan berhadapan dengan aparat kepolisian dan sanksi hukum pidana.

“Pelan tapi pasti mereka akan meninggalkan dan menjual lahan pertanian mereka kepada pengusaha /perusahaan karena tak punya alat berat untuk membuka lahan. Sementara jika melakukan pembakaran lahan siap-siaplah masuk penjara,” imbuhnya.

Ia berjanji akan segera memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. Karena jika dibiarkan dampaknya sama saja dengan membunuh petani secara perlahan. Karena itu, pemerintah diminta cepat sadar atas dampak dari UUD tersebut.

“Sekarang petani merintih t?tak mampu untuk menentang aparat penegak hukum yang bakal mengawal pelaksanaan undang undang KARHUTLAH,” tukasnya.

Pembakaran/kebakaran hutan atau lahan berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Berulang kali Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel tersebut meminta masyarakat bersabar dan dengan kepala dingin menyikapi persoalan.

Ia mengingatkan, ditengah pendemi Covid 19 yang entah kapan berakhir agar sektor pertanian dan perikanan dijaga dan diperkuat kelangsungannya. Karena sektor tersebut merupakan salah satu solusi meringankan beban yang dihadapi masyarakat. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here