PWI Aceh Utara Polisikan Sejumlah Media dan Penyebar Berita Bohong

0
90

Prioritas.co.id.Lhokseumawe – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad melaporkan sejumlah media dan kelompok orang-orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.

Media-media tersebut dinilai telah memuat berita pencemaran nama baik organisasi PWI dan Ketua PWI Aceh Utara Sayuti Achmad, selain itu juga turut dilaporkan sejumlah orang yang ikut menyebarkan postingan dan narasi provokatif pada media sosial dan Grup WhatsApp.

Saat melapor ke Polres Lhokseumawe Sayuti Achmad turut didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukumnya, M. Teguh Pribadi SH CLA, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Aceh, Azhari dan sejumlah pengurus, dengan nomor laporan LP/B/107/II/2022/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, Tanggal 22 Februari 2022.

Sehari kemudian, pihaknya juga melaporkan persoalan yang sama ke SPKT Polres Aceh Utara dengan nomor Laporan Polisi LP/23/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, Tanggal 24 Februari 2022.

Untuk menangani persoalan yang juga telah menyerang pribadi Sayuti Achmad, PWI menunjuk tiga orang pengacara Law Office MTP & Partners yaitu Muhammad Teguh Pribadi SH CLA, Al-Reza SH CLA dan Akbar Dani Saputra SH.

Ketua Tim Kuasa Hukum PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe, M. Teguh Pribadi SH CLA yang dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022) membenarkan telah melaporkan sejumlah media online dan sejumlah orang ke pihak kepolisian tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3.

“Benar, kita sudah melaporkan sejumlah media online dan sejumlah orang karena mereka kami duga telah memposting berita bohong dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap klien kami melalui media online dan media sosial WhatsApp,” kata Teguh.

Menurut Teguh, pihaknya telah mempunyai bukti-bukti kuat untuk menjerat para pelaku, karena yang dilakukan oleh beberapa media dan sekelompok orang itu telah mencemarkan nama baik, dengan membuat berita tendensius dan menyerang  klien kami, baik secara pribadi maupun secara organisasi sebagai Ketua PWI.

Menjawab wartawan tentang nama-nama dan media apa saja yang dilapor, M. Teguh enggan berkomentar banyak. “Untuk identitas mereka, tanyakan saja kepada pihak Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara yang sedang menangani perkara ini.” pungkas Teguh. (Ril/Isk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here