Putusan PN Sekayu Membuat Mursida Terancam Kehilangan Tanah Warisan Orang Tuanya

0
1105
Mursida alias Dut wanita pesakitan yang terancam kehilangan tanah warisan orang tuanya karena surat kuasa yang diberikan kepada kakak kandungnya abu bakar ditolak pn sekayu  senin (15/10)

Muba.Prioritas.co.id-
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu tanggal 10 Oktober 2018 ,menambah panjang penderitaan Mursida (39) warga Dusun III Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel. Betapa tidak, PN Sekayu menyatakan gugatannya atas tanah warisan orang tuanya yang diwakili kakak kandungnya Abu Bakar (57) melawan Homsia yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari pihak lain bernama Yazid ditolak. Hakim memenangkan tergugat Homsia dengan status NO, dengan artikata Mursida yang dipanggil Dut bakal kehilangan satu satunya warisan peninggalan (alm) Munarib yang merupakan ayah kandung Dut maupun Abu Bakar.

Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatanmengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Dalam perkara gugatan Abu Bakar yang bertindak atas nama adik kandungnya Mursida hakim menyimpulkan gugatan tak bisa dilanjutkan karena surat kuasa yang diberikan Dut kepada Abu Bakar dan Abu Bakar memberi kuasa kepada pengacara Nuri Hartoyo SH dan partner ianggap tidak bisa mewakili karena secara administrasi tanah yang berada didusun III Desa Beruge, tepatnya didaerah sei kangkung tersebut sudah atas nama Mursida. Sementara disisilain Mursida mengidap penyakit yang sudah belasan tahun diidapnya, penyakit tersebut telah menyebabkan dirinya nyaris tak bisa bangun dari tempat tidurnya. Sementara kehidupannya dijalani dengan belas kasih sanak keluarga maupun tetangga yang membantu berbagai keperluan hidupnya. Kondisi tersebut jualah yang membuat

Mursida masih melajang meskipun usianya sudah mendekati paruh baya.

“Ya begitulah, kami bersama hakim lainnya menyimpulkan gugatan ini tak bisa dilanjutkan yang dalam hal ini NO, ” kata Tyias Kristiani, SH salah satu hakim yang mengadili perkara tersebut saat dijumpai di PN Sekayu, Senin, (15/10).

Tapi menurut dia, putusan NO bukanlah berarti kiamat, karena penggugat masih bisa melakukan upaya lain, seperti banding maupun gugat ulang.

Pengacara Nuri Hartoyo SH, mengaku kliennye kalah tipis, yang jika diibarat kan pertandingan timju, hanya kalah angka dan berpeluang besar memenangkan pertandingan dalam upaya selanjutnya bahkan dengan Knock out (KO).

“Ini kan hanya kalah tipis alias kalah angka,lemah di surat kuasa, saya yakin klien

saya akan menang telak bahkan KO jika melakukan gugat ulang ataupun banding karena kita kalah sebelum masuk pemeriksaan materi,” ujarnya saat disambangi diruang Posbakum PN Sekayu.

Disambangi dikediamannya Dusun III Desa Beruge, Senin (14/10) meski terbaring ditempat tidur dan ditemani salah satu tetangganya meski terlihat berusaha tabah dan tetap tersenyum, Mursida tetap tak mampu menyembunyikan perasaan emosionalnya ketika ditanya pendapat nya terkait putusan pengadilan yang menolak gugatan atas tanah warisan keluarganya tersebut. Tak sepatah katapun terucap dari bibirnya, tubuh nya terlihat terguncang dan tetesan air mata yang terlihat mengalir dari kedua kelopak matanya. Namun setelah cukup lama larut dalam suasana tersebut dengan terbata bata dan suara yang lirih sempat terucap dari bibir nya kalau tanah tersebut dijual untuk biaya berobat dirinya.

Jadi gimana saya mau berobat” ucapnya dengan suara lirih dan raut muka pilu.

Dari salah satu tetangga Mursida didapat informasi jika tanah waris tersebut ternyata termasuk dalam lokasi sumur aa5 Pertamina yang bakal mendapat ganti rugi. Semenjak tersiar kabar tersebut ternyata ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah tersebut sehingga berlanjut kedalam gugatan di PN Sekayu. Sejumlah tetangga Mursida mengaku cukup heran atas klaim tersebut, karena menurut mereka hampir 70 persen masyarakat Desa Beruge tahu bahwa tanah tersebut memang milik keluarga (alm) Munarib ayah kandung Mursida yang dikelola sejak puluhan tahun lalu. Sementara pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut membeli dari pihak lain atau bukan dari keluarga Munarib.

“Setahu kami, warga Beruge pada umumnya tanah tersebut memang milik dia yang rencananya hendak dijual untuk biaya berobat ” tutupnya. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here