Putusan MK Tentang Ciptaker di Apresiasi Serikat Buruh

0
0

Jakarta.prioritas.co.id – 70% gugatan uji materi UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) di kabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresasi kalangan buruh Indonesia.

Salah satunya datang dari Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) atas putusan No : 168/PUU-XXI-2023 yang mengabulkan sebagian Uji materi terkait UU No : 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No : 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Atas putusan Mahkmah Konstitusi itu presiden FSPP Edy Suryanto mengharapkan agar pemerintah segera melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku usai memimpin rapimnas di Jakarta jum,at (02/11), kemarin.

Di dampingi sekretaris jenderal (Sekjen) FSPP, Endri Ridwan, Saleh dan Kepala aDivisu Humas FSPP, Cerah Buana, Edy berharap agar putusan MK terbaru bisa menciptakan ekosistem hubungan industrial yang adil dan beradab.

Hal ini akan dampaknya bagi pekerja di segala sektor lini usaha dan menjaga kondisi kerja yang sehat.

“Semoga putusan MK dapat memberikan jaminan kesejahteraan pekerja/buruh untuk jangka panjang sebagaimana harapan dan keinginan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi di gelar saat sidang kamis (31/10) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait UU Ciptaker).

Akibatnya ada perubahan beberapa pasal di dalam UU Ciptaker yang sebelumnya juga menuai kontroversi khususnya dari kalangan buruh.

Pemohon di perkara dari Partai Buruh diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, perwakilan organisasi buruh FSPMI Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad.

KSPSI Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya
serta KSPI Agus Sarjanto dan Ramidi.

Partai Buruh dan organisasi buruh menggugat puluhan pasal dalam UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU.

Gugat diantaranya terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Dan berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here