Putusan Kasasi, Nguan Seng alias Hengki di Hukum 2,5 Tahun Penjara

0
1640
Nguan Seng alias Henki.

Prioritas.co.id,Tanjungpinang – Akhirnya apek berusia lanjut ini terbukti dan sah melanggar hukum, Nguan Seng alias Henki (82) harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Kasasi. Sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH, dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tahun lalu sekira bulan Juli 2021.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Zaldi menegaskan bahwa Henky terbukti bersalah dengan menguntungkankan diri sendiri, dan melanggar Pasal 378 KUH Pidana. Namun tuntutan JPU itu semuanya di tolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP, dan menuntut dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH membenarkan hal itu bahwa Kasasi yang di ajukan pihaknya telah di terima dan hasilnya Nguan Seng di vonis 2 tahun 6 bulan penjara hukuman yang harus dijalankan.

” Benar mbak saya baru dapat surat kasasinya, dan kalau ingin lebih jelasnya silahkan tanya kepada jaksanya,” terangnya.

JPU Zaldi mengatakan bahwa berdasarkan putusan Kasasi ini, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadqp Nguan Seng hari ini juga, Selasa (18/1/22)

“Agar hari Jumat nanti datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, jika tidak datang dipanggil satu kali lagi, jika tidak datang lagi maka diambil paksa, ” pungkasnya.

Kilas balik Perkara, sebelumnya dalam dakwaan JPU kejadian itu berawal pada awal bulan Mei 2019 yang lalu, saat korban bernama Laurence M Takke dan saksi Supratman serta Lie Gek Tjua sedang berada dirumah korban di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.

Korban menyuruh Lie Gek Tjua untuk cari tahu pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang, Bintan mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai.

Setelah mengetahui bahwa tanah itu milik terdakwa, kemudiam saksi Lie diperintahkan untuk menanyakan apakah tanah itu dijual. Kemudian Lie ke rumah terdakwa di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.

Sehingga akhirnya di sepekati pertemuan di Potong Lembu bahwa lahan itu kurang lebih 12 Hektar dengan dasar kepemilikan SKT, tetapi surat-surat tanah itu atas nama orang lain. Korban membeli tanah itu untuk membangun pelabuhan. Dengan harga tanah permeternya Rp 225.000 ribu.

Hingga akhirnya terdakwa menyerahkan 8 SKT kepada korban dengan luas 6 hektar masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar RP.700 juta. Untuk pembayaran tanah. Uang telah diserahkan seluruhnya ternyata sampai jatuh tempo balik nama SKT belum juga dilakukan oleh terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian Rp 6.750.000.000. (dewi)

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here