Putusan Banding Keluar, Ini Hukuman Lima Terdakwa Kasus 9,6

0
2651

Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada 1 September 2021 telah mengeluarkan hasil putusan banding terhadap Lima terdakwa korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue. Jum’at (10/9/2021).

Adapun putusan tersebut, dilangsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negri Banda Aceh, dengan putusan sebagai berikut.

Alihasmi, Divonis Tujuh Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp350 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara, sedangkan uang pengganti Rp 1.894.978.707,13, jika tidak dibayar diganti dengan tiga tahun penjara.

Afit Linon, Divonis Lima Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan Denda Rp 300 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman Enam bulan penjara, uang pengganti Rp 400 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan satu tahun penjara.

Bereeh Firdaus, Divonis enam Tahun enam bulan Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp. 300 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara, sedankan uang pengganti Rp. 900 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan dua tahun penjara.

Dedi Alkana, Divonis enam Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 200 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara sedangkan uang pengganti Rp. 800 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan satu tahun delapan bulan penjara.

Iis Wahyudi, Divonis empat Tahun Penjara, ditahan di Rutan dengan denda Rp 300 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan lima bulan penjara, uang pengganti Rp 300 Juta, jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.(Ag)

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh (https://sipp.pn-bandaaceh.go.id).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here