Pusaran Pernyataan Usai Dugaan Tambang Pasir Liar Lagi-lagi Mencuat di Wacopek Gunung Lengkuas

0
131
Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya, S.Sos, M.Si.

Bintan.prioritas.co.id – Pada beberapa hari yang lalu, Tim Polres Bintan lagi-lagi telah mengamankan satu unit mesin penyedot pasir diduga dari tambang ilegal di sekitaran Wacopek tepatnya dekat Kelurahan Gunung Lengkuas. Namun, Ketika itu tidak ada kegiatan ataupun aktivitas dimaksud & hanya ada satu alat penyedot saja, Rabu (31/01/2024).

Pada sebelumnya, Di bulan Oktober tahun 2023 lalu juga sempat ada giat tambang pasir yang disinyalir ilegal dekat lingkungan Ketua RT 002/RW 004 kawasan Wacopek hampir sama persis disana & tampak marak bebas berjalan tanpa halangan apapun.

Bahkan kemarin, Sejumlah warga setempat diketahui sempat resah terhadap pergerakan pulang – balik kendaraan pengangkut lori roda empat yang melintas di halaman rumah-rumah atau permukiman mereka di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kilas balik di 2021 silam, Di tempat terpisah, Masih pada masalah yang sama. Masiswanto dari Kantor Dinas ESDM Kepri turut juga pernah menanggapi dan menyampaikan karena di Provinsi tak ada kewenangan lagi, Sebenarnya Pemerintah Pusat (PP) kasih izin kok asal memenuhi syarat.

” Baru dapat informasi dari media, Ini bukan kewenangan kami. Nanti, Dicek dulu ya di lapangan, ” Ujar Anton Hatta Wijaya, S.Sos, M.Si selaku Camat Bintan Timur memberikan tanggapannya ketika dijumpai seusai menghadiri acara pelaksanaan Jum’at Curhat di kawasan Kampung Kolong Enam baru-baru ini.

Masih sambungnya tepat pada pukul 10.49 Wib belum lama ini menjawab konfirmasi awak media, Menurutnya persoalan tambang pasir kewenangannya di Dinas terkait. Kemudian, Seyogyanya kalau ingin melakukan kegiatan sesuai prosedur guna menghindari pergesekan dinamika di lapangan ya harapannya begitu. (Alek)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here