H Ropi saputra akhirnya menyerah setelah gagal mencuri motor dan terkepung warga. Ropi akhirnya ditangkap polsek tungkal jaya untuk diproses hukum guna mempertanggungjawabkab perbuatannya.
Prioritas.Muba – H Ropi Saputra (22) Warga Gelumbang RT.01 RW.02 Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjadi penghuni sel Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin karena tindak pidana pencurian.
Dengan muka pasrah tersangka tak berkutik saat digiring kekantor polisi. Dari tangan pelaku di amankan 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat streat warna hitam no.sin : JFZ2E-1012620 BG 5106 BAH milik korban Alian (21) Warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
Kejadian tersebut diawali saat korban Alian (21) yang baru tiba dirumahnya menggunakan sepeda motor lupa mencabut kunci motor yang masih lengket di kontaknya. Tak lama kemudian tersangka yang sudah melihat kendaraan tersebut berpura – pura bertanya kepada korban akan keberadaan rumah temannya.
Tersangka yang mendapatkan jawaban dari korban akan tidak taunya nama yang disebut, langsung berbalik badan dan mendekati sepeda motor tersebut lalu membawa lari. Tersangka tidak menyadari pada saat mau membawanya lari dari halaman rumahnya, saksi yang melihat langsung berteriak sehingga sontak membuat pelaku melarikan diri namun tersangka dapat ditangkap juga oleh warga dan dibawa kerumah kades. Kapolsek yang menerima informasi dari kades tersebut, bersama personil unit reskrim langsung ke tkp dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Herman Junaidi, SH membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (10/11).
“Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan di proses secara hukum,” kata Kapolsek.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka terungkap bahwa pada Jumat (19/10/2018) sekira pkl. 11.00 wib, tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru di halaman rumah korban Nurdin (30)Bin Hasan di RT 01 Dusun I Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
Tersangka beraksi saat korban sedang mandi untuk menunaikan Sholat Jumat, selanjut langsung dilakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dikediaman tersangka ditemukan 1(satu) unit motor hasil curian yang disimpannya di Camp X Distrik Kedembo PT. Sentosa Bahagia Bersama, Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Herman Junaidi, SH membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku sudah di amankan beserta barang buktinya dan akan di proses secara hukum.(dani)