Prioritas.co.id.muba – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bungkam terkait Pengembalian Kerugian Negara dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Sedikitnya ada sekitar Rp 9 miliar pengembalian yang belum terealisasi dari Rp17 miliar hasil audit BPK Sumsel dari 130 paket kegiatan di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2018 dan 2019.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Musi Banyuasin (Muba) A. Nasution mengaku pihaknya sudah berulangkali mempertanyakan realisasi pengembalian kerugian negara tersebut ke sejumlah pejabat Dinas PUPR Muba namun belum mendapat jawaban yang semestinya. Bahkan dua pucuk surat yang dilayangkan sebagai permintaan resmi juga tak digubris. Terakhir,
didampingi ketua tim investegasi LSM tersebut mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (25/2/2021) bertujuan mempertanyakan dua surat yang dilayangkan ke Dinas PUPR Muba, hasil nya juga nihil.
Dua pucuk surat bernomor 004/KCBI/PC/X11/2020 dan No 001/KCBI/PC/1/2021 yang dilayangkan LSM KCBI, kata dia, bertujuan mempertanyakan realisasi pengembalian kerugian negara temuan BPK tahun anggaran 2018-2019 serta MoU antara Dinas PUPR dengan Kejaksaan Negeri Sekayu.
” Ada yang aneh disini, semua pejabat PUPR bungkam termasuk kepala Dinas. Pesan singkat yang kami layangkan melalui akun WhatsAppnya hanya dibaca, sementara UU Tipikor pasal 4 dan UU BPK mengatur pengembalian kerugian Negara batas waktunya hanya 60 hari kerja, tidak ada perpanjangan waktu,” kata Nasution, akhir pekan lalu.
Pihaknya menduga, adanya MoU antara pihak Kejari Muba dan PUPR Muba dijadikan tameng untuk lolos dari jeratan hukum. Padahal masih terdapat sekitar Rp9 miliar dari Rp17 miliar kerugian negara yang harus dikembalikan berdasarkan audit BPK Sumsel.
“Ada indikasi PUPR berlindung dibalik MoU yang mereka buat dengan pihak kejaksaan negeri Sekayu. Jika betul adanya tentu hal ini amat disayangkan karena seharusnya masih ada sekitar Rp 9 miliar dana yang harus dikembalikan ke kas negara,” papar Nasution.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Sekayu, Abu Nawas SH MH mengakui adanya MoU antara Dinas PUPR Muba dengan Kejaksaan Negeri Sekayu. Namun ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Datun yang bertindak atas nama kejaksaan negeri Sekayu dalam MoU tersebut.
” MoU nya memang ada tapi untuk lebih jelasnya coba dikonfirmasi langsung melalui Kasi Datun yang membidangi hal ini, ” kata Abunawas melalui akun WhatsAppnya, Selasa (2/3/2021) sewaktu dikonfirmasi. Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sekayu yang coba dikonfirmasi terkait hal ini sepertinya enggan menanggapi, pesan singkat dan panggilan yang ditujukan ke ponselnya, Rabu (3/3/2021) diabaikan begitu saja. (Dani)