Puncak Hari Bhayangkara, Polres Tanggamus Buka Pelayanan SIM, SKCK di Pendopo Pringsewu

0
100
Foto Udara Mapolres Tanggamus.(Dokumen Humas Polres Tanggamus).

Prioritas.co.id, Pringsewu – Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke 73 Polres Tanggamus akan digelar di Lapangan Pendopo Pringsewu pada Rabu (10/7/19) besok.

Dalam perayaan tersebut akan digelar upacara serta berbagai kegiatan, bahkan Polres Tanggamus akan membuka pelayanan kepada masyarakat meliputi pelayan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Juga pelayanan pengurusan Surat Kehilangan, Surat Bersih Diri, dan Izin Keramaian bahkan pelayanan SAMSAT yakni Pajak Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat.

Selaian itu pelayanan bersama Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Pringsewu pun turut berpartisipasi dengan membuka pelayanan pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM mengungkapkan pelayanan Kepolisian, Kecamatan dan Disdukcapil tersebut dilaksanakan seusai upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-73.

“Pelayanan kepada masyarakat tersebut tidak hanya dari pihak kepolisian saja, namun pelayanan bersama Kecamatan dan Disdukcapil yang melayani pencatan sipil seperti Akte Kelahiran, KK dan KTP,” ungkap AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (9/7/19).

Dengan kegiatan tersebut, Kapolres berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai salah satu dari upaya jajaran Polres Tanggamus untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian, sekaligus dalam rangka mendekatkan polisi dengan masyarakat.

“Disamping pelayanan tersebut, juga akan digelar hiburan rakyat berupa kesenian kuda kepang dan orkes dangdut dengan artis Duo Intan,” tandasnya.

Terpisah, Kadisdukcapil Pringsewu Hasan Basri mengungkapkan pihaknya juga telah siap melaksanakan pelayanan bersama dengan Polres Tanggamus di Pendopo Pringsewu esok.

“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelayanan terpadu bersama terkait pembuatan KK dan KTP,” kata Kadis dalam keterangannya melalui stafnya Dedi.

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM dengan syarat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk pembuatan SKCK, pemohon wajib membawa foto copy KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan foto background warna merah ukuran 3×4, 2 lembar dan 4×6, 2 lembar. Namun apabila belum pernah sidik jari foto ukuran 3×4 ditambah 3 lembar. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here