Prioritas.co.id, Pangkalpinang – Organisasi pers seperti PWRI, HPI, IWO, FPII, DPI Babel serta puluhan wartawan dari berbagai media mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung Jalan Perkantoran Gubernur Air itam untuk memverifikasi polemik yang sangat mengguncang dunia pers di Bangka Belitung yaitu masalah Pergub UU no 18 tahun 2019 dan omongan Kepala Dinas Kominfo yang mengatakan bahwa Jika mau ikut UKW harus tergabung dulu dengan PWI, Rabu (4/12/2019).
Kedatangan para Ketua Organisasi pers berikut anggota nya disambut baik oleh Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, SH.MH yang di dampingi Komisi I diruang rapat DPRD Provinsi Babel untuk menyampaikan ketidaksetujuan dengan Pergub UU No 18 tahun 2019 tersebut serta ucapan dari Kepala Diskominfo Provinsi yang sempat viral di beberapa media kemarin.
Setelah mendengar apa yang menjadi pokok permasalahan, selaku Ketua DPRD mengatakan kepada seluruh jurnalis yang hadir disini tidak bisa langsung memutuskan takut nantinya menjadi bumerang bagi DPRD itu sendiri.
“Jadi untuk hal ini tidak bisa kami langsung memutuskan harus kami pelajari dulu apalagi ini berhubungan dengan Pergub UU No 18 tahun 2019, banyak Pergub yang menjadi kontropersi bukan cuma Pergub UU No 18 tahun 2019 ini, jadi kami harapkan kepada seluruh insan pers kita akan panggil lagi kesini keruangan yang sama pada tanggal 9 Desember 2019. Selain itu kami juga akan mengundang Diskominfo Provinsi , Humas, Biro Hukum, dan Komisi 1 DPRD Babel,” tutup Didit (reza).