Puluhan Ribu Benih Lobster Digagalkan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Dua Pelaku Diamankan

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Dua orang sopir pembawa puluhan ribu baby benih lobster (BBL) ilegal hendak di seludupkan ke luar negeri di tangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel. Rabu (24/7)

Kedua orang yang di tangkap HA (29) dan FD (30) kedua warga Lampung Tengah senin,(22/07) saat berhenti di jalan Letjen Harun Sohar kelurahan Kebun Bunga kecamatan Sukarami Palembang.

Kedua tersangka diamankan saat menunggu rekannya yang akan membawa puluhan ribu BBL asal Lampung yang akan di selundupkan ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Siapi Api kabupaten Banyuasin.

“Kami sopir di perintah bawah mobil dari pintu Tol Pematang Panggang tujuan Palembang, sampai Palembang nanti ada orang yang menghubungi lagi bawah mobil selanjutnya,”Sebut tersangka HA.

Tersangka mengaku, kami di upah Rp1,5 juta uangnyq sudah di terima, baru kali ini antar barang, isi barangnya tau anak lobster, tujuannya saya tidak tau, lanjutnya.

Sementara Plh Kasubdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan, penangkapan kedua sopir berkat imformasi dari masyarakat ada dua kendaraan asal Lampung akan membawa BBL

“Kedunya sopir yang di perintah membawa kendaraan membawa Beni Baby Loster yang akan di antar ke simpang Bandara, kasus akan terus di kembangkan termasuk yang merintahkan keduanya.”Ungkapnya.

Guna mencegah hal yang tidak di inginkan dan sesuai aturan BBL sudah di lepaskan di perairan Lampung bersama instansi terkait.

“Akibat perbuatannya tersangka di perkirakan kerugian negara sekitar 5,6 Milyar, ikut juga di amankan dua kendaraan, 12 box kotak styrofom di dalamnya ada 192 kantor plastik berisikan 37.804 BBL jenis pasir,” beber Kompol Bayu Arya Sakti saat rilis rabu,(25/07).

Kedua tersangka di jerat pasal 8 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 1,5 Milyar. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here