Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres Muba Dari Dua Lokasi Berbeda

0
127

Prioritas.co.id.Muba – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan 35 (tiga puluh lima) paket yang diduga sabu dan 9 ½ (sembilan setengah) pil exstacy dalam penggerebekan didua tempat yang berlokasi di Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan,Muba, Senin (10/06/19).

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE,MM mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 4 (empat) tersangka terkait kasus narkoba di dua tempat berbeda Desa Karang Anyar.

Masing – masing tersangka bernama Santo, Medi, Giman, dan Riko dalam penggerebekan kemaren siang. Keberhasilan ini didapat berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Senin siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya berhasil menangkap bandar narkoba bernama Muhammad Susanto (32) Warga Dusun II Desa Karang anyar Kec. Lawang Wetan Kab Muba. Petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika berupa 26 (dua puluh enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram dan 9,5 (Sembilan setengah) butir yang diduga narkotika jenis extasy dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah wadah plastic bening, 4 (empat) buah plastic klip bening, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) lembar plastic warna ungu.

Pada saat hendak membawa tersangka ke Mapolres, Kasat Narkoba mendapatkan informasi lagi bahwa adanya sekelompok orang yang sedang pesta narkoba dirumah bandar narkoba. Gerak cepat dilakukan, berhasil menangkap dua orang pengguna bernama Hermedi (44) Warga Dusun I, Desa Karang Anyar, Kec. Lawang Wetan Kab Muba, Sugiman (29) warga Dusun I, Desa Karang Anyar, Kec. Lawang Wetan Kab. Muba dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,37 gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah korek api gas.

Rumah tersangka bandarnya pun bernama Riko (29) warga Dusun III, Desa Sukarami Kec. Sekayu, Kab Muba dan dalam penggeledahan didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.

“Tersangka bandar akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya semua tersangka dibawa ke Mapolres Muba untuk di proses secara hukum,” kata AKP Hidayat Amin. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here