Pringsewu – Program nasional untuk memberikan hak kepemilikan tanah pekarangan masyarakat melalui program yang diluncurkan pemerintah yang sifatnya untuk meringankan masyarakat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang saat sekarang ini sangat trend dikalangan masyarakat terlebih lagi untuk masyarakat pedesaan.
Mirisnya, program yang seharusnya membantu masyarakat, diduga malah dimanfaatkan sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi ambisi meraup keuntungan pribadi semata dengan melakukan pungutan lebih dari apa yang sudah menjadi aturan dan ketetapan, pungutan liar yang dilakukan oleh pokmas yang dikemungkinkan melibatkan Kepala Pekon Sumber Bandung mencapai besaran Rp 400.000 diiuar dari biaya kelengkapan administrasi lainnya (materai, sporadik, map dll) yang mana bila diglobalkan bisa mencapai nilai yang cukup fantastis.
Dugaan adanya oknum yang bermain diperkuat dengan penjelasan Em salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Bandung yang ikut program PTSL kepada tim awak media Kamis 22/08/19 “Untuk pembuatan sertifikat PTSL ini saya sudah membayar dengan besaran biaya sebesar Rp 400.000 dan itu diluar dari biaya kelengkapan administrasi seperti materai, sporadik dan lainya” Ungkapnya.
Pada hari yang sama namun tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula hal senada diungkapkan Sbi “Kalau untuk saya sendiri sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2.350.000 untuk pembayaran pembuatan sertifikat PTSL sebanyak empat bidang, Ungkapnya kepada Tim media ini.
Sementara Kepala Pekon Sumber Bandung Abdul Rohman saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pribadinya menyatakan kalau itu merupakan suatu kewajaran dikarenakan peta lokasi lahan yang membuat administrasinya mahal dan berbeda-beda
“Yang ditarik sama pokmas sebesar Rp 500.000 itu lokasinya jauh dan pegunungan/bukit dan adil tidak harus sama rata” Balasnya melalui Gadget WhatsApp pribadinya Sabtu 24/08/19
Padahal sudah jelas telah tertuang dalam peraturan menteri agraria No 6 Tahun. 2018 dan SK bersama tiga mentri No 25 / skb / v /2017 dan No 290.3167 A / 2017 dan No 34 tahun 2017 serta peraturan bupati pringsewu No.5 tahun.2017 tentang tata kelola di jelaskan bahwa pungutan wajib yang di tanggung oleh masyarakat sebesar 200 ribu rupiah itu belum termasuk biaya adminitrasi surat menyurat tidak ada embel embel. Yang lain lain dan seandainya dari biaya pokok nya Rp 500.000 dan yang tentunya dalam hal ini bisa memberatkan masyarakat.
Aroma dugaan korupsi semakin kental tatkala dalam hal ini tentumya patut diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum POKMAS yang sangat dimungkinkan melibatkan Kepala Pekon, dikarenakan Ketua POKMAS menangkap menjadi ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sumber Bandung. (Abdullah/tim)